2014 Muba Targetkan Punya Perda Pedoman Penegasan Batas Daerah

9.375 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Tapal Batas pada tahun 2014 menargetkan sudah mempunyai perda tentang pedoman penegasan Batas Daerah.

Advertisement

“Mudah-mudahan pada tahun 2014 nanti Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin  sudah mempunyai perda tentang penegasan Batas Daerah” ujar Kepala Bagian Tapal Batas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Drs Bustanul Arifin diruang kerjanya kamis (07/03)

Dikatakannya bahwa  dibuatnya perda tentang tapal batas tersebut bertujuan untuk mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa tapal batas wilayah baik kecamatan,Kelurahan maupun Desa” memang didalam permendagri No 76 Tn 2012 tentang  pedoman penegasan Batas Daerah sudah diatur, namun disana baru bersipat umum,” sambungnya.

Didalam  perda nanti akan diatur secara rinci mengenai tatacara penyelesaian sengketa tapal Batas” diharapkan seluruh permasalahan mengenai  tapal batas bisa terselesaikan karna didalam perda itu para camat  nantinya mempunyai pedoman mengenai langkah-langkah didalam menyelesaikan permasalahan perselisihan tapal batas” tegasnya.

Diterangkanya bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan antara lain membuat kerangka dari perda tersebut” saat ini kita baru sedang membuat kerangka dari perda tersebut, setelah kita buat dan selesai akan kita kaji terlebih dahulu termasuk dari aspek hukumnya” jelasnya

permasalahan mengenai perselisihan tapal batas antara desa untuk di kabupaten Musi Banyuasin Sendiri kata Dia termasuk cukup tinggi, belum lagi ditambah permasalahan  tapal batas antara Muba dengan Musirawas, muba muara inim Muba dengan muara jambi dan kabupaten Mu-Ba Dengan Kabupaten Banyuasin, yang saat ini sedang  mereka prioritaskan “kita bersukur empat kasus perselisihan antara kabupaten itu sudah hampir selesai semua, tinggal lagi permasalahan perselisihan tapal batas antara Muba dengan Banyuasin yang saat ini kita prioritaskan”” pungkasnya. (bi)

 

Advertisement