41 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Lhokseumawe

11.877 dilihat

LHOKSEUMAWE, BuanaIndonesia.com – Kepolisian Resor Lhoksemawe berhasil menangkap bandar narkoba berikut barang bukti berupa 41 kilogram sabu, dalam sebuah pengerebekan di Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 23 Agustus 2016 malam itu, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pada pengerebekan tersebut, polisi menahan tersangka M, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41 Kg, yang sudah dibungkus per paket dengan berat masing-masing 1 Kg.

Advertisement

“Saat digerebek di rumah tersebut, kita temukan beberapa karung, yang mana dalam karung tersebut terdapat narkoba jenis sabu yang sudah dipaketkan dengan berat 1 Kg tiap paket. Dengan jumlah keseluruhan 41 paket atau 41 Kg. Serta satu orang tersangka yang menjaga barang tersebut,” ungkap Kapolres, Kamis 25 Agustus 2016.

Kapolres menambahkan, dalam penangkapan pengedar Narkoba tersebut, tidak ada perlawanan dari pelaku serta operasi penangkapan berjalan dengan mulus. Barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka M mengaku hanya sebagai penjaga barang haram itu saja. Akan tetapi berdasarkan track record dan catatatan yang ada di kepolisian, M sudah lama terlibat dalam sindikat barang tersebut.

Advertisement