BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Optimalkan Pendekatan Daripada Penerapan Sanksi

12.145 dilihat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar saat menggelar acara halal bihalal dan sosialisaai BPJSTKU dengan peserta jaminan sosial di Kabupaten Tulungagung, Senin 24 Juni 2019. Foto : Arie

BUANAINDONESIA.CO.ID, Blitar.Jatim – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar menghimbau, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan segera mendaftar di tahun ini. Hal ini disampaikan Arie Fianto S selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Selasa 25 Juni 2019 di kantornya.

Menurut Arie, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam  Undang – Undang  Nomer 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Advertisement

Sedangkan penerapan sanksi diatur dalam PP 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Walaupun begitu, Arie mengakui beberapa perusahaan sering mengabaikan peraturan pemerintah yang satu ini karena dianggap dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan. Padahal kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna dan justru sangat membantu bagi perusahaan, dengan iuran hanya minimal Rp 9.800 maka pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat pelayanan perawatan kecelakaan kerja hingga tidak terbatas, dan disini negara hadir ditengah tengah masyarakat pekerja memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

Arie juga membeberkan, ada beberpa kategori bentuk ketidakpatuhan bagi perusahaan pemberi kerja yang berbadan hukum namun tidak mematuhi. Yaitu dengan kategori :

Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Penyelenggara dalam penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di mana pemberi kerja Belum sama sekali mendaftarkan badan usaha beserta tenaga kerja yang ada di dalamnya.

Perusahaan Daftar Sebagai Upah (PDS Upah)

Bentuk pelanggaran jaminan sosial Ketenagakerjaan di mana badan usaha dan tenaga kerjanya telah mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun upah Yang dilaporkan tidak sesuai dengan upah real yang diterima tenaga kerja.

Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program)

Bentuk pelanggaran penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di mana badan usaha dan tenaga kerjanya telah mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun belum keseluruhan programnya diikuti.

Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS Tenaga Kerja)

Bentuk pelanggaran penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di mana badan usaha dan tenaga kerjanya telah mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun hanya sebagaian tenaga kerjanya saja.

Perusahaan Menunggak Iuran

Yaitu pelanggaran penyelenggaraan jaminan sosial di mana badan usaha yang terdaftar tidak membayar dan menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan teratur.
Lebih lanjut, pihaknya kedepan akan melakukan dengan gencar sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sanksi tersebut.

“Pendekatan akan lebih optimal ketimbang pemberlakuaan sanksi,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar itu.

Sesuai kententuan, sanksi yang akan diberikan kepada pemberi kerja berbadan hukum yang telah melakukan ketidakpatuhan menurut  Orang nomer satu dilingkup kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar itu ada tiga. Yaitu, Pertama dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 2 kali dalam jangka waktu paling lama 10 hari. Kedua denda 0,1% atau 2%. Ketiga bisa dilakukan penghentian layanan publik tertentu.

“Bisa berupa pembekuan ijin usaha, tidak boleh ikut serta dalam tender proyek, penghentian ijin usaha penyedia jasa tenaga kerja dan tidak dikeluarkan perijinan IMB,” tandasnya .(jun)

Advertisement