BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS– Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banding Agung.
Seorang pria berinisial MB yang diketahui merupakan kakek kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada 20 April 2026 oleh FI (27), salah satu anggota keluarga korban. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 10 April 2026 sekitar pukul 15.12 WIB di kediaman pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku. Dengan alasan beristirahat, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk membungkam.
Hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan seksual, dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan.
“Jangan ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Peran bersama sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.








