BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah terus bergulir, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Banyuasin baru-naru ini telah menyerahkan berkas tindak pidana korupsi itu ke pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Banyuasin AKP Ali Rajikin, diruang kerjannya mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua berkas dugaan korupsi proyek cetak sawah atas nama Muslimin dan Hermansyah ke jaksa penuntut umum. “Berkas penyidikan sudah lengkap, Senin (18/7,red) lalu berkasnya sudah kami serahkan ke Jaksa,” kata Ali, kemarin (15/7).
Diterangkannya bahwa berkas kasus korupsi tersebut dibuat terpisah antara tersangka Muslimin dan Herman. Karena peran mereka dalam dugaan korupsi itu berbeda. “Kami masih menunggu, pemeriksaan dari jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi lagi. Dalam waktu dekat dua tersangka itu juga aka diserahkan ke jaksa, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Walaupun sudah menetapkan dua tersangka didalam kasus cetak sawah tersebut namun, penyidik polres tidak akan berhenti sampai di sini menyikapi kasus dugaan korupsi miliyaran rupiah itu. Kasus ini akan terus dikembangkan, tidak menuntut kemungkinan bakal menyeret aktor intelektual diatasnya. Dalam menangani kasus in penyidik menggunakan pola piramda terbalik, mengungkap yang mudah dulu, tahap selanjutnya baru yang lebih besar lagi.
“Yang jelas akan kita buka semua, ini baru permulaan, tunggu saja nanti, kami tidak pandang bulu dalam hal ini,” tegasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya selain memeriksa dua tersangka Muslimin dan Herman, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Banyuasin teklah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Banyuasin Median beserta istri Lindari, sejumlah anggota Gapoktan dan saksi lainnya.
Bahkan saat dkonfrontir antara dua tersangka dengan Kadstannak, tersangka mengaku diperntah oleh Kadistannak menyunat dana gapoktan tersebut.
Hermansyah dan Muslimin membenarkan dapat perntah dari Kadistanak Banyuasin Median, untuk melakukan pemotongan/setoran 20% dari total dana bantuan cetak sawah tahun anggaran 2012 milik masing-masing Gapoktan di ruang kerja Madian. Namun, Median membantah telah melakukan itu.
Kemudian Hermansyah mengaku telah menyerahkan uang pemotongan tersebut sebanyak 3 kali kepada Madian di rumah Median Jalan Kolonel H Burlian NO 54 RT 01 RW 02 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Palembang, dengan total Rp 1.35 M.
Pertama, adalah sebesar Rp 650 juta pada 12 Oktober 2012 sekitar pukul 21.30 WIB. Pemotongan dana tahap pertama tersebut berasal dari Gapoktan seperti Karya Mulya Desa Wonosori, Sumber Makmur Desa Sumber Rejo, Perintis Damai Desa Dana Mulya, Sri Dadi Desa Mekarsari, Darma
Wakti Desa Purwodadi, Sido Makmur Desa Ringin Harjo, Sama Harapan Desa Sumber Agung. Dengan total dana Rp 650 juta. Kedua, adalah sebesar Rp 500 juta pada 30
November 2012, sekitar pukul 19.00 WIB, juga dikediaman Madian. Hermansyah menyerahkan uang potongan dana bantuan cetak sawah tahun anggaran 2012. Ketiga, Hermansyah menyetor uang potongan Gapoktan sebesar Rp 200 juta pada 18 Desember 2012 sekitar pukul 19.00 WIB. Pernyataan itu dbenarkan oleh tersangka Muslmin, namun Dia tidak tahu berapa jumlahnya. Sementara Median, tetap membantah dan mengaku tidak pernah melakukan itu.
Kemudian, dana sebesar Rp 1.300.000.000 dikembalikan ke Gapoktan masing-masing, dan dilaporkan ke Madian pada 17 Maret 2013 pukul 19.00 WIB di kediaman Kadistanak tersebut. Madian kembali membantah materi tersebut. Saat itu, Hermansyah mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Madian tersebut hanya Rp 1.150.000.000, dan saat itu dijawab
Madian “Rp 1.300.000.000, dak mungkin aku budike, aku nih la haji,”
perkataan Madian tersebut disaksikan Muslimin, dan istri Madian, Hj Lindari AMK yang pernah panggil Polres Banyuasin dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Polres Banyuasin memeriksa dugaan korupsi cetak
sawah seluas 1800 hektare di sembilan desa, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Dimana kegiatan tersebut berasal dari perluasan
areal (cetak sawah) tanaman pangan program penyediaan dan pengembangan prasarana sarana pertanian satker Dinas Pertanian Tananam Pangan dan Hortikultura Sumsel di Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Banyuasin anggaran tahun 2012 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 18 milyar.
Dugaan korupsi diduga dengan cara memotong atau menyunat anggaran di setiap desa yang memperoleh cetak sawah, dan setiap desa
memiliki luas cetak sawah yang berbeda. Berhasalkan audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp 3,32 M.







