ACEH, Buanaindonesia.com- Sedikitnya Sembilan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 11 Lilawangsa Lhokseumawe dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba.
Proses persidangan terhadap mereka dilakukan oleh Pengadilan Militer dan Oditurat Militer I-01/Banda Aceh, 8 hingga 12 Agustus 2016, di Mess Korem 011 Lilawangsa.
Komandan Korem (Danrem) 011 Lilawangsa, Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto, mengatakan, ada 10 orang prajurit yang telah melakukan dua pelanggaran fatal. Sesuai aturan, mereka harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.
” Pertama disersi dalam masa damai, yang artinya dalam keadaan tidak perang, dia melarikan diri dari dinas militer dari kesatuannya,” kata Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto
Masih kata Dedy, 1 orang prajurit dikerahui menyalahgunakan narkotika.
” Satu dari 10 prajurit itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, 9 lainnya telah divonis,” katanya
Editor : Has – Ward








