DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna XVI Bahas Dua Agenda Penting

17.010 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota  Palembang, hari Selasa 16 Oktober 2018 melaksanakan Rapat Paripurna XVI Masa Persidangan III di ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang

Rapat kali ini ada dua agenda penting tentang Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.  Pertama terkait Penyampaian Penambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2018 oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palembang. Kedua  yaitu Penyampaian Raperda Tahun 2018 oleh Walikota Palembang.

Advertisement

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Muhammad Adiansyah, didampingi Ketua DPRD Darmawan, Wakil Ketua Muliadi dan Sri Wahyuni. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin hadir mewakili Walikota Palembang, Harnojoyo.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palembang, Antoni Yuzar menjelaskan, pihaknya telah menyepakati dua usulan tambahan Raperda dari Pemerintah Kota Palembang. Penyepakatan ini berdasarkan dengan skala prioritas, waktu dan bobot sebuah Raperda serta kebutuhan bahan kajian dan proses pembahasan. Sesuai dengan surat Sekretaris Daerah nomor: 188.34/001336/X/2018, Pemerintah Kota Palembang mengusulkan dua Raperda.

Yaitu Raperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Raperda tentang Pembinaan dan Pelayanan Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan serta Kesehatan Masyarakat Veteriner. Dua Raperda ini akan ditambah ke dalam program pembentukan Perda Tahun 2018.

Sementara untuk empat program Raperda yang akan dibahas Panitia Khusus atau Pansus DPRD, meliputi Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Perubahan Atas Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tetang Penyelenggaraan Transportasi.

Kemudian, Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, serta Pembinaan dan Pelayanan Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan maupun Kesehatan Masyarakat Veteriner. Badan Pembentukan Perda DPRD Palembang juga merekomendasikan, untuk seluruh Raperda-Raperda yang berkaitan dengan retribusi untuk digabung menjadi satu.

Meliputi Raperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi. Termasuk Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, untuk digabung menjadi satu.

“Instrumen perencanaan program pembentukan Perda disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan merupakan tahan paling  awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan Perda,”

Advertisement