
BANYUASIN, Buana Indonesia- Isteri dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banyuasin, Hj Lindari Madian (41) warga jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Sukarami Palembang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Banyuasin, sebagai saksi dalam kasus korupsi cetak sawah yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3,32 Milyar pada tahun 2012 lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Ikhsan saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin membenarkan telah memanggil isteri dari kadistanak tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Juni kemarin, dalam pemanggilan pertama itu, dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkembangkan kasus korupsi cetak sawah.
“Dia diperiksa penyidik pada pukul 09.00 wib, dan berlangsung selama 1,5 jam. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, nantinya akan kita kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya kepada Buanaindonesia.com Jumat (28/6)
Ia menambahkan, isteri Madian tersbut, dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik, dan hasil keterangan dari saksi itu nantinya akan diketahui apakah suaminya terlibat dalam proyek yang menggunakan dana APBN senilai Rp 18 Milyar.
Selain itu juga, pihak Polres Banyuasin berhasil menyita satu unit mobil jenis Kijang Innova plat BG 1784 PB, yang diduga dipakai sebagai tempat transaksi membagi-bagikan hasil uang korupsi tersebut senilai Rp 3,32 Milyar rupiah. “Kita juga sebelumnya sudah menyita uang sebanyak Rp 1,167 Milyar yang saat ini dititipkan di rekening Polda Sumse,” jelasnya
Sebelumnya, Polres Banyuasin juga telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Hermansyah sebagai Kasi Sarpras Distanak Banyuasin dan Muslimin selaku kepala UPTD Kecamatan Pulau Rimau, yang dimana kedua tersangka tersebut telah mendekam ditahanan Mapolres Banyuasin.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini terkuak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi cetak sawah seluas 1800 hektare di sembilan desa, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, dimana kegiatan tersebut berasal dari perluasan areal (cetak sawah) tanaman pangan program penyediaan dan pengembangan prasarana sarana pertanian satuan kerja dinas pertanian tananam pangan dan hortikultura Sumsel kepada dinas pertanian dan perternakan kabupaten banyuasin dengan menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 18 Milyar tahun 2012 dan diduga melakukan penyunatan dana poyek cetak sawah 8 dari 9 Gapoktan yang ada di Kecamatan Pulau Rimau, hingga merugikan Negara sebesar Rp 3,3 Milyar.(jns)







