18 Tenaga Kerja Asal Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi Banten

14.106 dibaca

BANTEN, BuanaJabar.com – Petugas Imigrasi Serang, Kabupaten Banten, Kamis 25 Agustus 2016, mengamankan sebanyak 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di dermaga PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak, Banten, karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Semua TKA ilegal itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan petugas,” kata Kepala Imigrasi Serang Mantono.

Advertisement

“Apabila mereka tidak memiliki dokumen resmi diantaranya izin tinggal dan juga izin bekerja di Indonesia, dipastikan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” terangnya.

Saat ini, ke-18 TKA itu masih menjalani pemeriksaan petugas imigrasi setempat karena mereka diduga ilegal. bererapa waktu sebelumnya, petugas imigrasi Banten juga telah melakukan deportasi terhadap 37 TKA asal Tiongkok.

“Kami akan bertindak tegas jika mereka tinggal di Indonesia tidak resmi maka dilakukan deportasi itu,” ujarnya.

Menurut Mantono, saat ini warga asing yang bekerja di Provinsi Banten cukup banyak sehingga perlu dilakukan penertiban. Mereka kebanyakan TKA asal Tiongkok yang bekerja di Pabrik Semen Merah Putih, Pembangkit Tenaga Listrik dan Perkapalan, sementara penertiban itu akan dioptimalkan guna mencegah serbuan TKA yang bisa merugikan tenaga lokal.