
BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Hakim menganjurkan Handoyo Andianto untuk islah dengan ibu mertuanya Siti Rokayah. Mendengar itu, Handoyo mengaku heran dengan saran hakim itu
Hal ini diungkapkan Handoyo usai sidang lanjutan gugatan anak kepada ibu kandungnya sebesar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis 13 April 2017. Kata Handoyo dirinya merasa hubungan dengan ibu mertuanya baik baik saja.Sambung dia, bahkan hadiah untuk ibundanya nanti tetap akan di berikan apabila sidang ini selesai dan dimenangkan pihaknya.
” Apabila dicermati, dalam kasus ini bukan mutlak antara saya dan mertua, tetapi ini bukti rasa kasih sayang kami terhadap ibunda yang selama ini selalu dimanfaatkan dan dikeliling oleh beberapa saudara yang memanfaatkan ibu,” ujarnya.
Sebelumnya, Istri Handoyo, Yani Suryani tega menggugat ibunya sendiri Siti Rukoyah, 83 tahun, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut karena masalah utang piutang. Yani dan suaminya Handoyo Adianto menggugat Siti sebesar Rp 1,8 miliar.













