Sukabumi, Buanaindonesia.com – DPP Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) mengecam praktik dugaan penipunan terhadap nasabah yang dilakukan oknum pejabat Bank Mega Cabang Sukabumi.
Ketua DPP GOIB K.H. Asep Sirojudin Mahmud pada jum’ at (29/01) mengatakan GOIB mendesak agar pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan segera lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Belum lama ini kami telah menerima pengaduan langsung terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum salah seorang pegawai Bank Mega Cabang Sukabumi. Dan bila dibiarkan bakal banyak calon korban lain-lainnya, ” Kata Asep
Lebih lanjut Asep menambahkan modus yang dilakukan oknum bank Mega tersebut adalah berusaha melelang aset berupa anggunan si nasabah tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu tanpa alasan.
“Kasus ini jelas-jelas sangat merugikan nasabah. Perbuatan si pelaku tidak bisa dibiarkan dan harus ada sanksi sosial dari semua kalangan masyarakat, termasuk di dalamnya nasabah Bank Mega sendiri, ” katanya.
GOIB mendesak agar aparat kepolisian segera mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait dugaan penipuan kasus ini, bila ini terus di biarkan bakal terjadi korban korban lain.
“Apalagi belum lama ini kasus dugaan penipuan melibatkan oknum pejabat bank mega telah ditangani aparat kepolisian, ” katanya.
GOIB pun sangat mendukung langkah-langkah aparat kepolisian dalam melakukan penyilidikan dugaan kasus penipuan ini.
“Mudah-mudahan para pelaku dugaan penipuan ini bisa segera terungkap. Dengan begitu nantinya tidak banyak korban lainnya, ” harapnya.
Di tempat terpisah, Manager Operasional Bank Mega Cabang Sukabumi, Ahmad Safe’i ketika ditemui awak media memberikan komentar apapun.
“Mengenai kasus itu, bukan kewenangan saya. Kebetulan bagian yang berwenang memberikan informasi terkait hal itu sedang tugas ” Kata Ahmad
Sebelumnya diberitakan seorang nasabah bank Mega Sukabumi, Rahmat Hidayat terpaksa mengadukan pihak Bank Mega Cabang Sukabumi ke kepolisian. Rahmat menganggap karena proses lelang hak atas lahan dan bangunan miliknya tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
“Karena kami merasa dirugikan oleh pihak manajemen PT Bank Mega, maka terpaksa mengadukan kasus dugaan penggelapan ini kepada pihak berwajib. Dan kini kasusnya dalam penanganan kepolisian setempat disini, ” kata Rahmat.
Editor : M.I








