Garut, Indonesia.com – Salah satu warga Desa Mekarbakti kecamatan Kadungora Garut melaporkan kepala desanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran dengan membuat berita acara dan tanda tangan palsu.
Baca juga : Waduh, Dokumen Ini Dipalsukan Aparat Desa ?
Berita acara dan tandatangan itu dibuat demi keinginan sang kepala desa Mekarbakti Apid untuk mendapatkan jatah besar dari perusahaan dengan membuat surat kesepakatan masyarakat Mekarbakti dan perusahaan Cahaya abadi abadi secara sepihak. Kades Apid sengaja membuat syarat kesepakatan dengan memalsukan tandatangan peserta rapat yang hadir.
Dalam isi surat kesepakatan itu terdapat 13 point yang di inginkan oleh sang kades dengan dilampirkan tandatangan peserta rapat, padahal rapat itu sendiri tidak pernah ada.
Karena adanya keganjilan tersebut maka salah satu warga melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian sektor Kadungora.
Ketika sang kades hendak dimintai klarifikasi, kades Apid sulit dihubungi. Sebelumnya diberitakan aparat desa dilaporkan ke polisi terkait pemalsuan dokumen. Kini polisi telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi.
Editor : M.I








