Waduh, Dokumen Ini Dipalsukan Aparat Desa ?

16.453 dibaca

Garut, Buanaindonesia.com – Kepolisian sektor (Polsek) Kadungora, Garut membenarkan adanya laporan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh aparat Desa Mekarbakti Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Jawa Barat.

Aiptu Ari Hartono kanit reserse kriminal polsek Kadungora mengatakan pihaknya telah menerima pelaporan kasus tersebut.Hal ini dikatakan Ari, Kamis (28/1).

Advertisement

Menurut Ari laporan itu terkait adanya pemalsuan dokumen dan tandatangan palsu yang dilakukan oleh aparat desa Mekarbakti saat mengeluarkan berita acara kesepakatan masyarakat Mekarbakti dengan PT. Cahaya Abadi Abadi.

Untuk saat ini lanjut kanit Ali,pihaknya masih sebatas klarifikasi dan meminta keterangan para saksi

“masih banyak proses untuk menentukan ada tidaknya unsur kejahatan. Hingga saat ini kami terus melakukan pendalaman agar tidak salah kaprah dalam menangani kasusnya. Namun dugaan sementara ada pelanggaran pasal 263 KUHP” pungkas Ari

Editor : M.I