KABUPATEN BANDUNG, BuanaIndonesia.com – Pihak kepolisian telah mengetahui keberadaan dokumen yang menyebut dugaan berbagai penyimpangan anggaran dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan kepala desa ( Kades ) Karyalaksana Kecamatan Ibun kabupaten Bandung.
Kepala Kepolisian Sektor ( Kapolsek ) Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mencampuri tata kelola pemerintahan di desa, namun indikasi tindak pidana seperti korupsi sudah jelas menjadi ranah kepolisian
” Kalau tata pemerintahan bukan wewenang, nah tapi kalau memang ada indikasi tindak pidana, kita akan proses. Dalam kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres ( Kepolisian Resort Bandung ) ” Kata Asep
Asep menambahkan dirinya berharap masyarakat Karyalaksana tetap kondusif dan memahami tugas polisi dalam menjalankan fungsinya
” Saya berharap masyarakat tetap beraktivitas normal, tidak perlu terbawa suasana, serahkan pada BPD, percayakan pada polisi, berarti BPD menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan desa. Saya tetap menjaga komunikasi dengan tokoh dan masyarakat disana, bahkan kalau kerja bakti saya ikut turun ” Kata Asep
Dokumen berisi 20 halaman diterima redaksi BuanaIndonesia.com senin lalu. Dokumen ini mengungkap hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Karyalaksana, pernyataan warga dan tokoh masyarakat atas ketidaktransparanan kepala desa, surat pernyataan kepala desa Karyalaksana yang bersedia mundur jika tidak dapat membuktikan kebenaran laporan pertanggungjawabannya hingga berita acara pemberhentian kepala desa oleh warga dan BPD disana.
Dalam dokumen tersebut juga berbagai temuan BPD atas kejanggalan laporan kepala desa terkait penggunaan dana desa, pembangunan rumah tidak layak huni ( Rutilahu ) bodong hingga pembangunan jalan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban sang kepala desa. Dalam dokumen ini juga terdapat dugaan pemalsuan cap dan tandatangan warga penerima bantuan.








