GARUT, BuanaIndonesia.com – Cerita panjang mewarnai kisruh pasar Limbangan Garut. Puncaknya terjadi , Rabu ( 18/05 ). Ratusan pedagang dan warga mem blokade jalan nasional Bandung – Tasikmalaya. Aksi ini dilatarbelakangi kebakaran hebat yang melanda 900 kios milik pedagang di Tempat Penampungan Sementara Pedagang pasar Limbangan di lapangan Pasopati Limbangan Tengah. Pedagang menuding kios mereka dibakar. Jika benar tudingan para pedagang, apa motif pembakaran ? siapa aktor dibalik pembakaran ? . Tim redaksi kami merunut satu persatu momen bagaimana kisruh berkepanjangan ini bermula hingga terjadinya kebakaran hebat itu.
18 Desember 2012
DPRD Kabupaten Garut menyetujui pembangunan ( Revitalisasi ) pasar Limbangan. Persetujuan ini diperkuat dengan keluarnya keputusan DPRD ber nomor 27 Tahun 2012 yang ditandatangani ketua DPRD Garut saat itu, Ahmad Bajuri
19 Februari 2013
Pemerintah daerah Kabupaten ( Pemkab ) Garut mengeluarkan surat ber nomor 16/TS/BGS/II/2013 tentang pengumuman seleksi mitra kerjasama dalam pembangunan ( Revitalisasi ) pasar Limbangan. Pemenang tender ini jatuh pada PT Elva Primandiri ( PT EP) yang beralamat di pertokoan Duta Permai Blok E.14-15 Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Perusahaan ini memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp 60.844.000.000. Surat keputusan ini ditandatangani oleh kepala dinas perindustrian, perdagangan dan pengelolaan pasar saat itu, Drs Eko Yulianto, MP.
7 Juni 2013
Bupati Garut saat itu, Agus Hamdani menandatangani surat keputusan Bupati Garut bernomor 511.2/kep.315-DP4/2013 tentang penunjukan badan hukum mitra kerjasama pembangunan pasar Limbangan. Dalam surat itu tertuang nilai kontribusi yang akan diterima pemerintah Garut sebesar Rp 13.010.206.875, dengan isi poin perjanjian mengikat diantaranya mewajibkan pengembang memprioritaskan penjualan kios kepada pedagang lama. Belakangan mayoritas pedagang meng klaim, pengembang tidak berpihak kepada pedagang lama karena menjual kios dengan harga tinggi.
22 Agustus 2013
Pemerintah kabupaten Garut melalui dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Garut menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pengembang ( PT Elva Primandiri ). Dalam surat perjanjian ber nomor 027/1348/SPK-PKS/Indagpas/VIII/2013 tersebut ada beberapa poin penting diantaranya ;
Pada pasal 4 perjanjian ini, disepakati jumlah kios dan los yang harus dibangun sebanyak 1181 unit. Menurut sub kontraktor pembangunan pasar baru Limbangan yang menjadi mitra PT Elva Primandiri, kios yang dibangun sebanyak 1249 unit kios dan los, ada kelebihan 200 kios dari yang seharusnya. masih dalam pasal yang sama, disebut objek bangunan dikuasai oleh pihak pertama ( Pemkab Garut ), tidak boleh dijual seluruhnya atau sebagian atas dalih apapun. Tidak disebut secara eksplisit apakah bangunan dapat dijaminkan atau tidak, namun pada huruf E no 2 perjanjian itu PT EP sebagai pengembang diijinkan oleh pemerintah kabupaten Garut untuk menjaminkan Hak Guna Bangunan pada pihak lain, namun dengan syarat maksimal pengagunan hanya sampai 20 tahun dan harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak pemkab Garut. Seperti diketahui PT Elva Primandiri telah 90 kios kepada PT Eka Beton Abadi ( PT EBA ) sebagai mitra pembangunannya. PT Elva menjaminkan 90 kios kepada PT EBA karena PT EP memiliki hutang kepada PT EBA sebesar lebih kurang 21 milyar.
Pada pasal 8 lembar perjanjian kerjasama ini disebut bahwa pihak kedua ( PT EP ) wajib membayarkan Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) kepada kantor pajak. PT EP juga wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak kepada pemkab Garut.
Ada yang menarik di poin ini, bahwa pengusaha yang mengutip pajak wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur itu hak setiap pembeli dan pengguna jasa yang telah membayarkan PPN melalui perusahaan. Kutipan ini hasil wawancara kami dengan Slamet Rianto, Kasi Humas Dirjen Pajak Jawa Barat berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-undang no 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).
PT Elva sendiri menarik pajak dari setiap pembeli kios sebesar 10%. Jika di jumlahkan nilainya mencapai miliaran rupiah. Pembeli sendiri berhak memperoleh faktur pajak ini. Dari informasi yang kami peroleh, pembeli kios yang telah menyetorkan uangnya pada PT EP termasuk pembayaran pajak tidak pernah memperoleh faktur pajak dari PT EP. beberapa dari mereka ( pembeli ) pernah mempertanyakan hal tersebut pada PT EP namun faktur pajak tidak pernah diserahkan pada mereka. Untuk dapat mengeluarkan faktur pajak setiap pengusaha wajib memiliki pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari kantor pajak . Jika tidak memiliki PKP, pengusaha tidak dapat menarik PPN . Publik dapat menge cek langsung apakah satu perusahaan itu PKP atau bukan, jika bukan, pengusaha yang menarik pajak ‘ dengan liar ‘ itu dapat dipidanakan.
” Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. “
23 Agustus 2013
Selang 1 hari setelah perjanjian kerjasama ditandatangani, Pemkab Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar menerbitkan surat perintah kerja (SPK ) bernomor 027/1349/SPK-Limb/VIII/2013.
19 September 2013
Eksekusi pemindahan para pedagang lama ke tempat pasar sementara (TPS). pemindahan ini masih mendapat penolakan sekitar 50 pedagang dari jumlah keseluruhan 1028 pedagang yang ada. Rencana eksekusi pemindahan terhadap para pedagang segera dilakukan pihak PT. Elva Primandiri pada 22 September 2013.
18 November 2013
Pemkab Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar nengeluarkan SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ). Surat bernomor 027/510/SPMK-Limb/IX/2013 ini memerintahkan PT EP segera memulai pekerjaan dan mewajibkan PT EP menyelesaikan pekerjaan pada 17 Februari 2015. Lagi-lagi, surat ini ditandangani sang kepala dinas saat itu, Eko Yulianto. Ada yang menarik dalam proses SPMK ini. SPMK ini keluar sebelum Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di kantongi pengembang.
26 Februari 2014
Pemkab Bandung melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan terpadu ( BPMPT ) mengeluarkan IMB dengan nomor 503/966/022-IMB/BPMPT/2014. Kami menemukan lagi hal menarik terkait dikeluarkannya IMB yang terkesan tergesa-gesa ini. Didalam surat Izin Mendirikan Bangunan tersebut tercantum alamat PT EP yang janggal. Disana tertera PT EP beralamat di Jl Dr Sahardjo No 69 B Jakarta selatan. Saat kami menelusuri alamat tersebut tidak ada keberadaan PT EP dan warga sekitar tidak mengetahui keberadaan perusahaan itu. Alamat ini berbeda dengan alamat PT EP yang tercantum dalam surat perjanjian dengan pemkab Garut. Saat itu PT EP mencantumkan alamat di Duta Permai Blok E.14-15 Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Hal yang menarik kedua adalah surat IMB ini dikeluarkan pemkab Garut hanya selang 1 hari sejak direktur PT EP , Elva Waniza mengajukan surat pengajuan IMB. Di dalam IMB tersebut dicantumkan bahwa Elva Waniza mengajukan surat pengajuan IMB pada tanggal 25 Februari 2014. Ini mengundang tanya besar bagi banyak pihak, ada permainan apa antara PT EP dan Pemkab Garut hingga IMB dapat dikeluarkan secepat itu.
27 Februari 2014
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan pada media bahwa proyek revitalisasi Pasar Limbangan di Kecamatan BL Limbangan akan terus dilanjutkan walaupun terdapat sebagian pedagang yang menolak pembangunan pasar tersebut.
“Perizinan pembangunan pasar itu sudah lengkap. Sudah ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan makanya pembangunan terus dilanjutkan,” kata Rudy.
Kata Rudy, pengembang Pasar Limbangan, yakni PT Elva Primandiri, sudah melengkapi seluruh izinnya sehingga tidak bisa dihentikan pembangunannya atau diganti pengembangnya. Proses tender pun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika masyarakat tidak mau membeli dan sudah membayar uang dimuka untuk pembelian kios, maka uang tersebut akan dikembalikan. Kalau mereka tidak mau membeli, ya sudah,” kata Rudy.
21 Oktober 2014
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan warga terhadap Pemkab Garut atas pembangunan Pasar Limbangan tersebut karena dinilai ada pelanggaran dalam proses dan mekanismenya. Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan IMB Pasar Limbangan tidak sah, dan Pemkab Garut wajib mencabutnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Al’ain Basyar menilai bahwa penerbitan IMB pembangunan Pasar Limbangan itu melanggar perundang-undangan terutama mengenai Undang Undang Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan, pembangunan Pasar Limbangan yang luasnya 14.678 meter persegi itu sebelum dikeluarkan IMB seharusnya disertai analisis dampak lingkungan (amdal).
Namun Pemkab Garut ketika menerbitkan IMB hanya melengkapi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) saja alias tanpa amdal padahal menurut auran, dengan lokasi seluas itu wajib ada kajian amdal.
Karena itu majelis memandang Pemkab Garut melanggar tentang lingkungan hidup dan melanggar asas kecermatan karena harusnya diperiksa dulu persyaratan yang wajib dipenuhi. Akibatnya, Bupati Garut diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut IMB pasar Limbangan
Pemkab Garut tak menerima putusan PTUN Bandung itu, dan mengajukan banding. Kendati demikian pembangunan pasar tetap berjalan.
5 November 2014
Warga blokir jalan nasional Bandung-Tasikmalaya. Aksi pemblokiran Jalan Raya Limbangan ini merupakan bagian dari unjuk rasa warga dan pedagang di Pasar Limbangan. Dalam aksinya, mereka menuntut agar proses pembangunan Pasar Limbangan dihentikan. Mereka menganggap pembangunan itu sebagai suatu proyek yang ilegal.
11 Desember 2014
200 an massa warga dan pedagang Pasar Limbangan Kecamatan Balubur Limbangan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan menggelar unjuk rasa di DPRD.
Mereka beramai-ramai menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Garut Jalan Patriot dan mengadukan nasibnya karena merasa hak asasinya atas ekonomi, sosial, dan budaya telah dilanggar Pemkab Garut akibat carut marutnya revitalisasi Pasar Limbangan.
3 Juni 2015
PT EP melalui pengacaranya mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mereka dukung pemkab Garut untuk tidak menggubris putusan pengadilan yang memerintahkan pemkab Garut mencabut IMB pembangunan pasar Limbangan. Kuasa hukum PT EP saat itu, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sejumlah pihak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkesan berupaya menghalangi revitalisasi pasar tersebut.
” Seharusnya mereka-mereka (penggugat) itu jangan mempengaruhi pedagag untuk tidak membeli kios, peremajaan pasar Limbangan itu demi kepentingan Garut,” ujarnya kepada wartawan usai bertemu Bupati Garut, Rudy Gunawan.
13 Juli 2015
Direktur PT EP Elva Waniza menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Kyung Chul Jang. Elva meminta bantuan pada Jang karena dirinya sudah kehabisan modal untuk melanjutkan pembangunan pasar Limbangan. Dalam perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris Ebbu Setyabudhi tersebut mengungkap sejumlah poin diantaranya Elva akan memberikan keuntungan sebesar 40 % dari modal yang Jang keluarkan. Dalam poin perjanjian juga terungkap bahwa Elva bersedia membuka rekening bersama antara perusahaannya dan perusahaan Jang. Fungsi rekening ini nantinya agar para peminat kios dan los menyetorkan uang ke rekening ini jika mereka berminat membeli. Uang dalam rekening tersebut itu nantinya 30% milik Elva, 70% milik Jang. Dalam perjanjian ini juga dikatakan bahwa Elva menjaminkan 90 kios , 30 kios dilantai dasar, 60 kios di lantai satu. Belakangan poin-poin perjanjian ini dilanggar Elva. Keterangan yang diberikan Andi Rahmat, Manajer Eksekutif PT EBA bahwa Elva mencurangi perjanjian dengan tidak pernah meminta peminat kios untuk melakukan penyetoran ke rekening bersama. Seluruh penyetoran langsung diambil Elva dibelakang sepengetahuan Jang. Begitu juga perihal jaminan kios, Elva telah menjual 18 dari 90 kios yang dijaminkan pada Jang.
14 Agustus 2015
Akhirnya Pemkab Garut menyerah dan memilih patuh pada putusan pengadilan. Melalui BPMPT, Pemkab garut mencabut IMB pasar Limbangan. Surat keputusan ber nomor 503/KPP.02-BPMPT/2015 itu ditandatangani oleh kepala BPMPT Kabupaten Garut, Zat Zat Munajat.
31 Agustus 2015
Bupati Garut mengeluarkan Surat Perintah yang memerintahkan penghentian sementara segala kegiatan pembangunan pasar Limbangan oleh PT EP. Surat itu ditandatangani pada 31 Agustus 2015.
1 September 2015
Pemkab Garut melalui satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mengeluarkan surat teguran. Lagi-lagi isinya agar PT EP menghentikan sementara kegiatan pembangunan pasar pasar Limbangan. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Satpol PP saat itu, Firman Karyadin
3 September 2015
Pihak PT EBA sebagai sub kontraktor PT EP menghadap ke bupati mempertanyakan perihal surat perintah bupati Garut tertanggal 31 Agustus 2015. Bupati Garut saat itu mengatakan pada perwakilan PT EBA untuk kembali melanjutkan pembangunan pasar Limbangan
4 September 2015
Pembangunan Pasar Limbangan berjalan kembali.
1 Desember 2015
Warga kembali pertanyakan kejanggalan dalam proses pembangunan pasar Limbangan. Pedagang mempertanyakan IMB yang muncul atas nama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Garut Nomor 511.2/1081-Bid Pasar tertanggal 1 Desember 2015.
“Meskipun ada permohonan baru IMB atas nama Disperindag, semua prosesnya mestinya kembali dari nol. Sebab kondisi eksisting pasar jauh berbeda ketika diusulkan PT Elva dengan sewaktu diusulkan Disperindag. Menarik juga, kegiatannya revitalisasi pasar, tapi faktanya pembangunan baru,” kata Yuda, aktivis Garut Goverment Watch ( GGW) yang menjadi pendamping P3L ( Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan ).
19 Januari 2016
Lagi-lagi ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L), menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Simpang Lima, Garut. Aksi yang dilakukan ratusan pedagang dan warga Kampung Sindang Anom, Kecamatan Limbangan itu, menuntut agar Pemerintah Daerah Garut, segera menghentikan pembangunan pasar.
27 Januari 2016
Pemkab Garut menyegel pembangunan pasar Limbangan.
16 Februari 2016
Manajer PT EBA, Andi Rahmat membuka ‘borok’ PT EP kepada media. dikatakan Andi direktur PT EP , Elva Waniza melakukan berbagai kecurangan termasuk penggunaan genset dan eskalator second. Tak mau disebut menggunakan barang second dalam pembangunan pasar baru Limbangan, Elva mengatakan dirinya tidak menggunakan barang second tapi rekondisi. Tak hanya menyoal barang second, Andi juga mengungkapkan banyak hal terkait kejanggalan pembangunan pasar Limbangan. Tindakan Andi ini dilatarbelakangi oleh kekesalannya pada Elva Waniza karena menilai Elva tidak berpihak pada pedagang dan telah melakukan kecurangan pada PT EBA dan dirinya.( Baca : Manager PT EBA Ungkap Fakta Baru Soal Pasar Limbangan )
18 April 2016
PT EP menyebarkan surat edaran kepada para pedagang yang bertahan di Tempat Penampungan Sementara Pasar Limbangan yang berlokasi di lapangan Pasopati Limbangan Tengah Garut.
Isi surat edaran itu memberitahukan pada para pedagang yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi persyaratan administrasi sudah dapat membenahi dan menempati kios serta los sesuai dengan bukti kepemilikan yang telah di sahkan. Adapun jadwal pembenahan bisa dilaksanakan sampai tanggal 30 April 2016.
24 April 2016
PT EP mengancam akan memindahtangankan atau menjual kios dan los yang menjadi ‘jatah’ para pedagang kepada pihak lain jika pedagang tidak mau pindah ke lokasi pasar Limbangan baru sebelum 3 mei 2016 ( Baca : Pedagang Tak Mau Pindah, Ini Ancaman Pengembang pasar Baru Limbangan )
11 Mei 2016
Segala upaya dilakukan pemkab Garut dan PT EP agar pedagang segera menempati dan mengurus administrasi kios dan los mereka di pasar baru Limbangan. Upaya ini termasuk dengan cara memutus aliran listrik di lokasi Tempat Pasar Sementara (TPS) Limbangan. Namun cara ini kembali menemui jalan buntu. Petugas PLN Garut yang akan memutus aliran listrik dihadang warga. Cara ini gagal. ( Baca : Dihadang Pedagang, Pemutusan Listrik Di TPS Limbangan Batal )
18 Mei 2016
Tepat sepekan dari rencana pemutusan aliran listrik di TPS pedagang limbangan gagal dilakukan, kebakaran hebat melanda TPS. Seluruh kios dan los milik pedagang dilalap si jago merah. Pedagang dan warga curiga, kios dan los mereka sengaja dibakar. Pasca kejadian itu warga dan pedagang menggelar aksi protes dengan mem blokade jalan raya Bandung-Tasikmalaya. Selama 5 jam arus lalu lintas disana lumpuh. ( Baca : Yakini Kios Mereka Dibakar, Pedagang Pasar Limbangan Blokade Jalan Nasional Bandung-Tasikmalaya )








