GARUT, BuanaIndonesia.com – Karena alasan bukan kewenangan, DPRD Kabupaten Garut akhirnya batal menutup proyek normalisasi dan pengerukan yang dilakukan PT Banyuresmi Artha. Dewan beralasan akan melakukan koordinasi kembali sebelum meminta Pemkab Garut untuk menutup proyek tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Garut, Deden Sofyan, mengaku akan melakukan rapat komisi terlebih dulu untuk meminta pimpinan dewan menyampaikan kepada Bupati Garut untuk menutup aktivitas di Bagendit.
“Kalau belum ada nota dari dewan ke Bupati untuk menutup, artinya masih bisa berjalan. Tapi tetap pihak perusahaan belum punya izin,” ujar Deden usai melakukan pertemuan dengan PT Banyuresmi Artha di Situ Bagendit, Rabu (25/5).
Menurut Deden, sampai saat ini proyek di Bagendit tersebut masih simpang siur. Pihaknya pun tak tahu proyek yang dilakukan untuk normalisasi atau eksplorasi. Bahkan PT Banyuresmi Artha hanya mengantongi rekomendasi dari Bupati Garut untuk melakukan proyek tersebut.
“ Mereka berdalih sekarang sedang melakukan penelitian. Tapi tetap harus punya izin. Apalagi jika mau melakukan pengerjaan proyek. Harus ikut lelang,” ucapnya.
Deden menambahkan pihaknya belum menerima rekomendasi maupun izin dari PT Banyuresmi Artha. Pihaknya pun heran karena PT Banyuresmi Artha tiba-tiba telah memasang plang.
Dalam pertemuan antara Komisi B dengan PT. Banyuresmi Artha di pelataran Situ Bagendit tersebut, pengusaha berjanji akan mencabut papan nama yang dipasang di areal proyek, yang menyebutkan Proyek Normalisasi, kerja sama antara perusahaan tersebut dengan Pemkab. Garut yang ternyata hanya bohong semata.








