BUANAJABAR.COM, GARUT – Witriyanti Suntana, Perangkat Desa Wanaraja yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Wanaraja mengeluh pada media massa terkait perlakuan tidak adil yang diterima dirinya. Witri diberhentikan secara sepihak oleh Nandi Rustandi, Kades Wanaraja Kecamatan Wanaraja Garut.
Dikatakan Witri kepada Buanajabar.com pemberhentian itu tanpa alasan yang jelas. Dirinya dipecat secara sepihak oleh si kepala Desa pada Hari Selasa 23 Agustus 2016. Pemecatan dirinya dilakukan tanpa surat teguran atau surat peringatan terlebih dahulu.
” Saya juga tidak tahu apa kesalahannya. Kepala Desa memberikan uang dalam amplop sebagai honorarium atau Gaji dengan cara yang kurang sopan yaitu dengan cara di lempar dan pada saat itu pula Kepala Desa meminta saya untuk tidak lagi bekerja sebagai perangkat Desa di pemerintahan Desa Wanaraja, ” Katanya.

Lanjut Witri, Dengan adanya kejadian tersebut dirinya merasa terzolimi
“Saya merasa terzolimi oleh sikap serta perlakuan kepala Desa itu, padahal saya masih ada ikatan keluarga dengan sang kades, ” Keluhnya
Witri merasa pemberhentian dirinya tanpa prosedur atau mekanisme yang lazim sesuai dengan PP 43 tahun 2014 pasal 68 tentang pemberhentian perangkat desa. Dalam pengakuan nya,witri bekerja sebagai perangkat Desa Wanaraja sejak Tahun 2016 namun data yang tercatat di BPMPD Garut dirinya melihat ada manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala desa
” Karena disana saya tercatat sebagai perangkat desa mulai tahun 2014,” pungkasnya










