Tak Ada Kata Mufakat, Pembangunan Pasar Diminta Ditunda

15.925 dibaca

BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Tidak kunjung ada kata mufakat antara ahli waris dan pemerintah desa, lahan yang akan dibangun untuk pasar Bojen, kini statusnya tidak jelas. Yang akan dibangun pihak pemerintah kabupaten Pandeglang.

Akhirnya Sejumlah ahli waris adukan persoalan tersebut kepada pihak hukum Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Selasa, 12 Oktober 2016.

Advertisement

Ujang Tursinah. SH pengacara ahli waris Selaku mengatakan seharusnya Jumena selaku kepala desa mencabut kembali penyerahan lahan pasar bojen seluas 6.665 m2. Pasalnya didalam lahan pasar tersebut ada hak tanah orang lain dengan luas 1.580 m2.

” Cukup beralasan jika ahli waris terus menuntut keadilan yang kini sedang diproses dipengadilan negeri (PN) pandeglang. Kami menyakini bahwa keputusan bupati pandeglang nomor 143/SK.23/Pemdes/1998. Dalam poinnya menyarankan tanah dipasar bojen agar segera diurus legalitasnya. Namun nyatanya hingga sekarang belum juga dilaksanakan dengan baik. Maka saya selaku pengacara ahli waris Rafeii. Sabiis, Kastimah, Sonerah, Sopati dan Misnen. Berkeyakinan ada hak ahli waris yang dirampas oleh pemerintah desa bojen tersebut, ” Kata Ujang

Ujang berharap persoalan ini akan segera tuntas dan pemerintah desa yang tetap bersikeras pada pendiriannya membangun pasar tersebut agar dihentikan sementara

” Sebelum persoalan dianggap tuntas, kami tidak menghalangi. Pembangunan pasar tetap berjalan dengan catatan tidak diobjek tanah hak orang lain. yang akan diubah dari pasar rakyat menjadi pasar inpres yang pengelolaannya tentu akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang itu sendiri, ” Katanya