Ini Syarat Dirikan Rumah Ibadah

17.600 dibaca

BUANAJABAR, CIREBON -Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah bagi Polsek, Danramil, Camat dan Da’i Kamtibmas se Kabupaten Cirebon bedasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09/08 Tahun 2016 yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Cirebon bekerjasama dengan Kesbang Linmas Pemda Kab Cirebon dan Polres Cirebon. Acara dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kesbang Linmas Pemda Kab Cirebon, Drs. Harry Saftary didampingi para Narasumber Ketua FKUB Kab. Cirebon, KH. Wawan Arwani, S.Ag

Sosialisasi ini diadakan digelar Aula Pesat Gatra Mapolres Cirebon dilaksanakan kegiatan, Selasa 15 November 2016. Sosialisasi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah bagi Polsek, Danramil, Camat dan Da’i Kamtibmas se Kab. Cirebon bedasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09/08 Tahun 2016 yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Cirebon bekerjasama dengan Kesbang Linmas Pemda Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon.

Advertisement

Dalam sambutannya, KH. Wawan Arwani, sebagai pihak penyelenggara mengatakan bahwa kegiatan ini berguna untuk mensinergikan para unsur muspida – muspika serta para tokoh agama dalam menangani suatu permasalahan beragama khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon sehingga diharapkan dapat menjaga dalam kerukunan umat beragama.

Kepala Kesbang Linmas, Drs. Harry Saftary, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Cirebon merupakan parameter yang dianggap solid, maka hal ini perlu di tingkatkan melalui wadah Forum FKUB, setiap adanya persoalan beragama segera sikapi dengan bijak dan humanis lalu koordinasikan dengan unsure muspika untuk menjembatani suatu permasalahan tersebut.

“Peraturan dalam pendirian rumah ibadah khususnya para Forum FKUB dengan berkoordinasi dengan Lokasi sekitar Desa, unsur Muspika Muspida, agar memberikan prosedural tata cara dalam mendirikan rumah ibadah, diantaranya para pemohon agar menyampaikan diantaranya; Surat dari pemohon pendiri rumah ibadah; Pemanfaatan Rumah Ibadat harus mendapat surat keterangan pemberian ijin kepada Kantor Depag Kab. Cirebon dan FKUB Kab. Cirebon; Mengacu pada perundang – undangan tentang bangunan gedung dengan melalui ijin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi dari Lurah, Laporan tertulis kepada FKUB Kab. Cirebon, Laporan tertulis kepada Kemenag Kab. Cirebon, Kita sebagai orang Cirebon dengan slogan Cirebon sebagai Kota Wali, agar selalu menjaga menghargai perbedaan beragama dengan damai“ Kata Harry.

Sementara itu, KH. Usamah Mansyur (Mantan Ketua FKUB Kab Cirebon/ Tokoh Agama) menyampaikan semua agama yakin mengajarkan tentang kedamaian bukan kebencian antar umat beragama, maka iharapkan agar terus menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Permasalahan pendirian untuk rumah ibadat agar selalu mengikuti dan mempelajari tata cara prosedural dalam menempuh perijinan pendirian tempat ibadat dan penekanan untuk di wilayah jangan adanya gejolak SARA” Kata dia.

Masih menurut KH Usamah Mansyur, bahwa soal keyakinan sudah ada batasanya, mengenai hubungan antar umat beragama agar saling menghormati dan menghargai antar sesama umat beragama, yang lebih penting kita bangun menjaga kondusifitas Kab. Cirebon agar tetap aman tertib dan kondusif.

Kapolres Cirebon (AKBP Sugeng Hariyanto) menyampaikan keamanan itu tanggungjawab bersama, beberapa sumber penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban diantaranya Ideologi Budaya Politik Sosial Ekonomi, peran masyarakat sebagai WNI agar tetap menjaga toleransi, antar umat beragama, dan menghormati aturan konstitusi, peduli dan tanggung jawab bersama.