Tahukah Anda, Mushaf Al Qur’an Indonesia Ada Di Bogor ?

21.789 dibaca
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin, Selasa 24 Oktober 2017, meresmikan penerbitan 120 ribu eksemplar Mushaf Al Quran Standar Indonesia dan Al Quran dan Terjemahan di UPQ Ciawi, Bogor Jawa Barat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Indonesia kini telah memiliki memiliki Mushaf Al Quran berstandar Indonesia. Mushaf Al Quran berstandar Indonesia ini dicetak di Unit Percetakan Al Quran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Jalan Moch. Toha, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Advertisement

Untuk tahun 2017 ini, Mushaf Al Quran Standar Indonesia yang dicetak sebanyak 110.000 eksemplar dan sebanyak 10.000 eksemplar Al Quran dan Terjemahannya sehingga total 120 ribu ekslemplar.

Tahun 2018 nanti, rencananya Kemenag akan menambah jumlah cetakan menjadi 400 ribu eksemplar. Terdiri 50 ribu Juzz Amma, 50 ribu Al Quran dan Terjemahan, dan 300 ribu Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sedangkan pada 2016, hanya dicetak 35 ribu eksemplar.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin, Selasa 24 Oktober 2017, meresmikan penerbitan 120 ribu eksemplar Mushaf Al Quran Standar Indonesia dan Al Quran dan Terjemahan di UPQ Ciawi. Acara dihadiri pula oleh Mantan Menag Said Agil Husen Al Munawar, Anggota DPR RI Fauzan Hamzah, Ketum Al Wasliyah Yusnar Yusuf, serta keluarga besar Kemenag.

Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, saat ini kebutuhan akan Al Quran cukup besar. Jumlah penduduk muslim di Indonesia yang lebih dari 200 juta masih sangat kekurangan Al Quran

Mengenai pencetakan Mushaf Al Quran Standar Indonesia serta Al Quran dan Terjemahannya ini, kata Menag, sudah melalui proses panjang.

” Ini patut disyukuri karena Kemenag dalam posisi tak sederhana. Sebelumnya banyak diskursus dan pro-kontra apakah hanya Kemenag saja atau tidak yang berwenang mencetak Al Quran. Satu sisi berpendapat hanya negara yang berhak. Tapi yang lain berpendapat, jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat sudah membuat Mushaf Al Quran. Sementara negara belum bisa memenuhi secara menyeluruh kebutuhan Al Quran,” ungkapnya.

Menag pun pada akhirnya menegaskan bahwa masyarakat tetap berpeluang untuk mencetak sendiri Mushaf Al Quran akan tetapi tidak dibebaskan begitu saja.

“Tetap perlu ada standar resmi yang terjaga validitas dan keakuratannya. Mushaf Al Quran Standar Indonesia ini rujukannya,” tegasnya.

Selanjutnya Menag menginstruksikan Mushaf Al Quran Standar Indonesia yang telah dicetak tersebut harus segera disebarkan ke masyarakat.

” Khususnya kepada pihak-pihak yang sangat memerlukan. Jangan sampai diperjualbelikan. Jangan hanya ditumpuk di gudang,” tandasnya.