
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beserta jajaran Muspida memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan, Rabu 1 November 2017. Barang bukti ini hasil kejahatan periode tahun 2015 hingga 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pemusnahan ini dipimpin Kajari Kabupaten Bogor Bambang Hartarto dan disaksikan Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor Burhanudin, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor Nugraha Setia Budi, dan Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam.
Bambang Hartarto memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 2.6 juta gram (dari total 1,8 ton yang disita, red), Sabu 477 gram, 1.341 butir obat golongan G, 20 butir ekstasi, 1.742 butir hexcimer, putau 0,8 gram, uang palsu baik rupiah maupun asing, serta 14 buah senjata api rakitan.
Bambang pun menerangkan beberapa alasan pemusnahan barang bukti hasil. kejahatan yang harus diketahui masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga nantinya tidak ada yang menjadi akibat hukum bagi pelaksananya,” ujar Bambang Hartarto.
Dia mengatakan, walaupun barang bukti sudah dimusnahkan perkara kejahatan tersebut masih bisa diperiksa dengan dasar masih ada sample atau contoh barang bukti kejahatan yang sebelumnya sudah disisihkan.
” Pasal 145 UU No. 8 Tahun 1981 menyatakan jika barang bukti susah disimpan dan membahayakan serta biaya penyimpanan memakan biaya yang terlalu tinggi, maka dengan persetujuan tersangka dan pengacara maka bisa saja barang bukti tersebut dimusnahkan,” tambahnya.
Bambang menjelaskan pula alasan lamanya eksekusi pemusnahan barang bukti ini, karena ada beberapa kasus hukum yang banding baik ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
“Ada beberapa kasus yang eksekusinya memakan waktu lama contohnya kasus peredaran ganja sebanyak 1,8 ton pada tahun 2015 lalu yang baru diputus oleh MA pada tiga minggu lalu. Kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memusnahkan barang bukti ini,” terangnya.
Masih kata Bambang, dari banyak kasus kejahatan di Bumi Tegar Beriman, kasus kejahatan peredaran narkoba semakin meningkat baik itu dalam pengungkapan kasusnya maupun peredarannya.
“Kasus kejahatan peredaran narkoba masih paling tinggi jumlah kasusnya dibandingkan jenis kejahatan lainnya. Oleh karenanya bersama Polres Bogor dan BNNK Kabupaten Bogor kita terus menekan seminimal mungkin peredaran narkoba,” lanjutnya.

Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan, banyaknya kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polres Bogor itu bukti aparat hukum kepolisian aktif dalam bekerja.
“Kasus kejahatan narkoba berbeda dengan jenis kejahatan lainnya karena petugas Satnarkoba itu harus aktif mencari kasus peredaran narkoba. Banyaknya kasus narkoba yang terungkap itu berarti petugasnya sudah bekerja dengan baik,” ujar Andri.










