Aktivis Cirebon Gugat PLTU 2 Kanci

25.687 dibaca

gugatan-pltu-2-kanci-cirebon

BUANAJABAR.COM, CIREBON – Relawan Penyelamat Lingkungan (Rapel) telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Kota Bandung. Gugatan tersebut tertuju pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di desa Kanci, kecamatan Astanajapura, kabupaten Cirebon. Dalam gugatan tersebut, Rapel didampingi 17 pengacara untuk menggugat izin lingkungan PLTU 2.

Advertisement

Moh Aan Anwarudin selaku ketua Tapel, menyampaikan bahwa maksud gugatan tersebut ialah terkait izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat telah melanggar Undang-undang (UU). Di antaranya, yakni UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Kemudian PerMen LH‎ No 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan PerMen LH no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dari poin-poin pelanggaran tersebut, otomatis‎ izin lingkungan batal demi hukum.

“Disamping melayangkan gugatan, mengajukan penundaan pembangunan proyek pembangunan tersebut, hingga ada keputusan dari pengadilan. ‎Sanksi terberatnya kalau gugatan masyarakat dikabulkan, pembangunan PLTU batal” ujar Aan.

Menurut Aan, diduga adanya pemufakatan jahat perusahaan-perusahaan, diantaranya PLTU 2 dengan pemerintah kabupaten Cirebon, yang indikasinya adalah direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), demi kepentingan pembangunan proyek PLTU 2 dan proyek-proyek pembangunan industri lainnya.

agung-suryamal-quotes
Aan menegaskan bahwa terkait hal ini dirinya sudah melapor ke KPK, dan meminta kepada Presiden Joko Widodo meninjau ulang kembali dan menghentikan rencana pembangunan PLTU berbahan bakar batubara di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. ‎Izin lingkungan PLTU 2 Kanci diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) pada 11 Mei 2016 dinilai cacat hukum.

(Editor: Ekky El Hakim)