Benarkah Bupati Cirebon Melanggar Konstitusi?

14.948 dibaca

fokus-asing-dan-bupati

BUANAJABAR.COM, CIREBON – Polemik pengangkatan staf khusus Bupati Cirebon yang berkebangsaan asing merupakan sebuah kekeliruan. Dari segi tatanan pemerintahan, hal tersebut tidak dibenarkan. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang kurang baik dan dapat dikatakan sudah melanggar konstitusi.

Advertisement

Dosen ilmu sosial dan politik Universitas Padjadjaran, Afabil Rifawan, S.IP, M.Si, mengatakan, jika hal tersebut memang benar terbukti, berarti telah melanggar secara konstitusi.

“Saya tidak mengetahui secara percis hal tersebut, tapi kalau benar terbukti terjadi, artinya Bupati Cirebon sudah melanggar konstitusi. Untuk setingkat kabupaten/kota tidak ada jabatan staf khusus, ini sudah keliru.” kata Afabil.

agung-suryamal-adv

Lanjut Afabil mengungkapkan, permasalah ini dikhawatirkan bisa memberi efek negatif untuk para pengambil keputusan.

“Saya khawatir ada efek negatif nantinya, apalagi ini menyangkut struktural pemerintahan dan para pengambil keputusan. Kalau hanya dijadikan sebagai jasa konsultan tidak jadi masalah asal jangan di stuktural pemerintahan saja.” ungkap Afabil.

Pengamat Hukum, Bagia Utama Nur Ichsan, SH., mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini lebih cenderung kepada etika publik dan pemerintahan.

“Adanya pengangkatan staf khusus ditingkat kabupaten kota, memang tidak diatur dalam undang-undang. Yang diatur itu adalah tentang staf ahli yang dan tertuang di PP 41 tahun 2007. Permasalahan ini cenderung ke etika publik dan etika struktural tatanan pemerintahan.” pungkas Bagia.

(Editor: Ekky El Hakim)

commercial-star-end-251216