Dua Kadernya Tersangka KPK. Ali Hasan : Itu Masa Lalu

16.131 dibaca
M Ali Hasan Ketua Golkar Cimahi

BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Pasca ditetapkannya kedua kadernya, Atty Suharty dan Itoc Tochija oleh KPK, Ketua Golkar Cimahi yang baru saja dikukuhkan pada minggu, 2 April 2017, M Ali Hasan meyakini Golkar Cimahi akan tetap solid

Ali mengatakan ‘badai’ di Golkar Jawa Barat itu sebagai masa lalu

Advertisement

” Itu masa lalu. Sewaktu saya menjabat Plt , mereka sudah ke KPK. Sudah ada masalah dengan KPK. Tapi kami terima, ya memang begitu kenyataannya. Mau diapakan lagi, ” kata Ali

Ali menambahkan pasca kejadian itu Golkar tetap kompak dan tidak mempengaruhi langkah Golkar kedepan, terutama dalam menghadapi kontestasi politik Pilkada Jawa Barat

” Tidak ada pengaruh. Saya yang telah memimpin partai Golkar sekian kurun waktu, saya lihat Golkar tetap kompak. Tidak ada yang hilang ” katanya

Itoc dan Atty ditetapkan tersangka oleh KPK setelah Operasi OTT beberapa waktu kebelakang. Kedua suami istri ini disebut dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan Itoc diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty dan Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas anti rasuah itu menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Saat operasi OTT berlangsung Atty diusung Golkar menjadi walikota Cimahi di Pilkada Kota Cimahi 2017 yang baru saja usai. Sedang Itoc saat itu menjabat sebagai ketua Golkar Cimahi.