Kisruh Pidana Logo Roti Swanish. Pengacara : Polisi Tidak Sesuai Prosedur

37.733 dibaca
Priyanto SH. Kuasa Hukum Meli
Priyanto SH. Kuasa Hukum Meliyarti Kusumawardani

BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Pemidanaan direktur PT Swanish Boga Industria, Meliyarti Kusumawardani ( Meli ) atas tudingan melanggar Undang-undang hak cipta, mendapat perlawanan hukum dari pihak Meli. Pihak Melly mem praperadilankan Polda Jabar atas penetapan status tersangka.

Kuasa Hukum Meli, Priyanto, SH., M.H mengatakan Polda sejak awal penyidikan, Polisi sudah menyalahi prosedur

Advertisement

” Sdr Angky melaporkan klien kami ke polisi menggunakan pribadi sebagai Meli. Sedangkan yang menggunakan logo Swanish itu korporasi, PT Swanish Boga Industria, oleh karena itu kami sebagai pemohon ( praperadilan ) menyatakan penetapan tersangka itu Error In Persona dan Cacat hukum, “

Priyanto lebih lanjut menyatakan sesuai laporan Angki Hermawan, yang dilaporkan hak cipta seni lukis logo ‘ Swanish ‘ atas nama Angki Hermawan Nomor pendaftaran 015061 sesuai yang tertuang dalam surat Pendaftaran Ciptaan Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merek tanggal 29 November 1995.

“Namun hak cipta itu sudah diserahkan oleh Angki kepada PT Swanish Boga Induatria berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani dihadapan Notaris Niniek Rustinawati S.H, Mkn tanggal 16 maret 2016, ” kata Priyanto

Priyanto juga membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dianggapnya telah merupakan fakta-fakta kuat bahwa penetapan tersangka kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat

” Pemeriksaan saksi ahli termohon yang bernama Yayan Achmad Sufiyani S.H, M.H yang bekerja di bagian humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Asasi Manusia tidak memiliki kapasitas sebagai ahli. Ini berdasarkan Permenhumkam RI No 29 tahun 2015 tentang organisasi pada bab VII pasal 735. Tidak ada peraturan Kanwil yang mengatur bagian humas atau bagian lainnya di tingkat kanwil memberikan keterangan ahli, karena untuk memberikan keterangan ahli karena untuk memberikan keterangan ahli, merupakan Tupoksi Dirjen Kekayaan Intelektual, ” kata dia

Sementara itu, Adjat Sudrajat, SH dari pihak termohon mengatakan pihaknya sangat optimis praperadilan terhadap Polda Jabar ini akan ditolak majelis Hakim

” optimis dong, kalau gak optimis kita gak kerja, ” kata dia.

PT Swanish Boga Induatria sendiri merupakan produsen roti Swanish yang sudah berproduksi sejak tahun 1940 an. Kisruh ini berawal dari klaim Angki bahwa logo yang dipergunakan perusahaan itu menyalahi UU Hak Cipta. Atas itu Angki melaporkan Meli sebagai Dirut perusahaan itu ke polisi. Namun kasus ini menjadi menarik saat logo yang diadukan dan digunakan produsen roti itu berbeda bentuk. Inilah yang menjadi salah satu dasar Polda di praperadilankan.