
BUANAINDONESIA, CIREBON – Kasus penganiayaan seorang PNS oleh anggota DPRD kabupaten Cirebon, H. Yoyo Siswoyo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi PDIP terhadap Rackmat Hidayat selaku pegawai Rumah Sakit Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan dengan Nomor Perkara 38/PIE.B/2017 PN Sumber digelar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam Parluhutan, SH, MH, Hakim anggota Fitra Renaldo, SH.MH, dan Intan Panji Nasarani SH.MH, Panitera Pengganti Yaeli Hastuti, SH dan JPU adalah Beny Harkat, SH.SE.
Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Andi W Kusuma, SH.MH, Martinus F Lemo SH, Tricahyo Novanto SH, Martina, SH. MH dan Bunga Vidiyanka SH.
Adapun putusan hakim terhadap H Yoyo Siswoyo bahwa berdasarkan keterangan dari korban tidak terbukti dan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi pun tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti yang cukup sehingga memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.
Hakim ketua menyampaikan kepada Jaksa penuntut umum bila ada pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan tersebut maka diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.










