BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung per 1 Juni 2017 mendatang akan meng gratiskan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) bagi warga yang tidak mampu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan, bahwa program itu sekaligus dalam rangka Hari Pancasila dan merupakan aktualisasi sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Warga tidak mampu, prasejahtera atau miskin kita lindungi dengan program pembebasan dari membayar PBB,” kata Emil sapaan akrab walikota Bandung itu, selasa , 23 Mei 2017, kemarin.
Emil juga menjelaskan, bahwa pembebasan membayar PBB ini merupakan upaya Pemkot Bandung dalam memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat.
Emil berharap dengan adanya program ini, uang yang diperuntukan membayar pajak bisa dipakai untuk hal yang meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kriteria masyarakat prasejahtera ( tak mampu) yang akan mendapatkan pembebasan membayar PBB tersebut itu sesuai dengan data dari Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Kota Bandung.
Masih kata Emil, jumlah warga tidak mampu di kota Bandung mencapai lebih kurang 100 ribuan an kepala keluarga.
” Hasil perhitungan tidak signifikan akan dibebaskan saja. Namun dengan di gratiskan PBB, uang yang ada di warga kurang mampu bisa dipakai untuk kepentingan lain, seperti meningkatkan kemampuan dan kemandirian ekonomi. Masyarakat prasejahtera di Kota Bandung dapat memaksimalkan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB, dapat membangun usaha produktif kesejahteraan,” Jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu data dan jumlah yang pasti angka warga yang kurang mampu penerimaan bantuan program tersebut. Leading sector-nya adalah Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
” Kita pun menunggu SK dari Wali Kota tentang ketetapan jumlah warga miskin. Nanti kalau sudah keluar maka langsung diverivikasi kelapangan,” tambah Ema










