Jelang Ramadhan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

14.899 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sebanyak 4000 an botol minuman keras berbagai jenis hasil operasi pekat dimusnahkan dengan cara digilas alat berat dihalaman kantor Bupati Garut, Jl. Pembangunan, Garut Jawa Barat Jumat 26 mei 2017 pagi. Miras yang dihancurkan tersebut merupakan hasil sitaan Polres Garut sebanyak 3.800 Botol serta dari pihak satpol PP sebanyak 666 botol.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Garut Rudy Gunawan, Dandim 0611 Garut, Denpom III/2 Garut, Kapores Garut, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Kepala Kejaksan Garut, Ketua MUI Kab. Garut dan pejabat lainnya.

Advertisement

Bupati menyatakan, razia miras yang dilakukan pihak Satpol PP Garut merupakan upaya penegakkan Perda No 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Dalam kesempatan itu Bupati pun menyesalkan tempat yang menjual minuman keras tidak jauh dari kantor Pemda Garut.

“Saya sangat mengapresiasi para petugas PPNS Satpol PP yang mampu mengungkap dan menyita 359 botol miras dari salah satu cafe yg tidak memiki izin,” ujarnya.

Rudy Menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu dalam menegakkan perda dengan segera melaporkan apabila didaerahnya ditemukan penjual minuman keras demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama menegakan Perda 13 Tahun 2015 .
Secara khusus Bupati Rudy mengucapkan terima kasih kepada Denpom Garut yang telah mem- back up kegiatan penegakkan Perda.

Sementara Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menyatakan, jumlah miras yang dimusnahkan kali ini sedikit menurun dari tahun sebelumnya. Bahkan Kapolres meminta semua elemen masyarakat turut ikut memantau peredaran miras.

“ Karena ketika minuman bermerk dimusnakan maka para pengguna akan lari ke minuman oplosan,” Singkatnya.