BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG –
BKIPM Bandung bersama Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polres Sukabumi gagalkan tindak langgar pengiriman Benur Lobster. Tidak sampai 24 jam operasi lapangan, tim BKIPM Bandung didukung Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster (BL) sejumlah hampir 7.000 ekor dengan nilai kerugian negara jika terkirim sebesar 402 juta lbh.
Pelaku (US) sementara dititipkan di mapolres Sukabumi untuk dilanjutkan penyidikan dan barang bukti dilepasliarkan kembali di perairan asalnya.
Pelaku dituding melanggar Permen KP 56 tahun 2016 ttg pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dengan sanksi dalam UU 31 tahun 2004 pidana penjara maksimal 6 tahun denda 1.5 milyar rupiah.
” Sosialisasi persuasif sudah kami laksanakan. Akan tetapi karena masih saja ada yg membeli benih ini sehingga nelayan jg msh melakukan penangkapan,” kata Kepala BKIPM Bandung, Dedy arief.












