BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI –
Dalam rangka memberikan bantuan pelayanan dan konsultasi hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu (miskin ) Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berkerjasama dengan DPC PERADI Sukabumi menandatangani MoU Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang ke- 4 kali. Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang maksimal terhadap masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, dengan persyaratan seorang terdakwa diancam diatas lima tahun dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa .
Ketua DPC Peradi Sukabumi Benyamin Sembiring mengatakan, MoU Posbakum ini, adalah salah satu bantuan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang bekerja sama dengan DPC Peradi Sukabumi dalam menyiapkan Advokat untuk mendampingi seseorang terdakwa yang diancam diatas lima tahun dan wajib di dampingi oleh penasehat hukum.
‘’Kami dari DPC Peradi Sukabumi menyiapkan Advokat untuk stenbay setiap hari kerja di Posbakum Pengadilan dan seluruh Advokad yang tergabung dalam DPC Peradi siap untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara Cuma-Cuma (Gratis) sampai tuntas.’’jelasnya
Lebih lanjut, Benyamin Sembiring berharap bagi masyarakat yang mencari keadilan maupun konsultasi hukum DPC Peradi Sukabumi siap memberikan dan siap mendampingi serta kepada masyarakat tak perlu ragu atau kwatir apabila ingin pendampingan seorang Advokat ,tak perlu memikirkan Advokat itu mahal, tetapi dalam hal-hal tertentu kita juga siap memberikan bantuan Sosial, karena itu kometmen kami.’’ungkapnya.
Sementara itu, kepala Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Dul Husin SH, MH.menjelaskan bahwa di Pengadilan negeri Kota Sukabumi ada program tingkat pelayanan yang artinya masyarakat tidak dipungut apapun, oleh karena itu, kita adakan kerjasama dalam rangka mewujudkannya , disamping itu, pengadilan negeri Kota Sukabumi berharap dengan adanya pelayanan Posbakum ,kita benar-benar memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat yang membutukan dan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu.
‘’ Saya berharap, bahwa pengadilan yang bekerjasama dengan rekan-rekan penasehat hukum untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang mebutuhkannya, ” pungkasnya.











