
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sempat menjadi Viral dan pemberitaan media terkait menyebarnya puluhun nomor telepon janda di Garut, membuat Persatuan Advokat Indonesia ( Peradi ) kabupaten Garut perlu angkat bicara, kepada Buanaindonesia Wakil Ketua Peradi Syam Yoesef Djoyo mengatakan hal itu, Selasa 27 Maret 2019.
Pria yang akrab di sapa Syam itu mengatakan tindakan yang dilakukan itu sangat tidak baik.
” Dalam kote etik Advokat, tinfakan seperti itu sangat tidak patut dilakukan, dan merupakan pelanggaran kode etik yang serius”, kata Syam Yousef.
Masih kata Syam, dari keterangan Humas Pengadilan Agama dalam pemberitaan di media mayampaikan bantahan atas kejadian ini.
” Tentunya ini menjadi tugas Peradi untuk Investigasi di internal lembaganya, kami akan memeriksa seluruh anggota Peradi Garut”, ujarnya.
Syam memastikan tidak ada anggota nya yang melakukan perbuatan itu, kalau pun ada dan ditemukan sanksi terhadap yang bersangkutan kami lakukan.
” Sanksinya tidak main – main, bisa sidang kode etik, bila yang dilakukan dengan sengaja kami akan mencabut KTA keanggotaan dari Peradi” tegas Syam Yousef Djoko.










