Hari Ini KPU dan Kejati Jabar Tandatangani Kesepakatan

20.365 dibaca
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers terkait penandatanganan kerjasama antara KPU Jabar dan Kejati Jabar di Bandung, rabu, 4 Oktober 2017.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama tentang kerja sama hukum dibidang perdata dan tata usaha negara  dengan Kejaksaan Tinggi Jabar, Rabu, 4 Oktober  2017 di Aula Setia Permana KPU Jawa Barat.

Adapun isi dari kesepakatan bersama ini adalah yang disebut pihak pertama adalah KPU Jabar, dalam hal ini KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang bertugas melaksanakan pemilihan umum secara hierarkis. Dan yang disebut pihak kedua adalah Kejati Jabar, bahwa sesuai undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Jabar memiliki kewenangan menjalankan salah satu fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang – undang.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan, dalam perjanjian itu nantinya Kejati akan memberikan pendampingan hukum pada KPU jika terjadi sengketa – sengketa Pemilu

” Ada kerjasama antara KPU provinsi dengan kejaksaan tinggi dan juga KPU kabupaten kota dan kejaksaan negeri di Jawa Barat. Berkaitan dengan kerjasama itu khususnya bidang perdata dan tata usaha negara . Jadi sesuai tugas pokok dan fungsi, kejaksaan di perdata dan tata usaha negara itu bisa memberikan. pendampingan kepada KPU manakala KPU menghadapi persoalan – persoalan hukum. Misalkan KPU membutuhkan pertimbangan hukum, kami siap. Nah tindakan hukum misalnya, pada penghitungan suara ada pihak yang tidak terima misalkan, kejaksaan atas dasar SKK, dapat mewakili KPU untuk mendampingi dalam sengketa Pilkada itu. Itu diantaranya seperti itu, ” kata Untung.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, kesepakatan itu sebagai langkah antisipasi jika nantinya ada pihak – pihak yang tidak puas akan keputusan KPU terkait Pemilu.

” Dalam rangka mengantisipasi bila ada pihak – pihak yang tidak puas akan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Jawa Barat. Kejaksaan itu kan juga berfungsi sebagai pengacara negara ya, nanti kita akan didampingi oleh kejaksaan, ” ucap Yayat.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait penyerahan berkas daftar keanggotaan partai politik, Yayat menjawab, hingga saat ini belum ada satupun partai politik di Jawa Barat yang menyerahkan daftar anggotanya. Daftar keanggotaan partai ini sebagai salah satu  syarat verifikasi parpol peserta pemilu 2019.

” Belum ada satu partaipun yang menyerahkan daftar anggotanya. KPU Provinsi pas ada verifikasi faktual, ” tambah Yayat.