
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG, Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pemanfaatan KARTIN NPWP (Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak). Nota Kesepahaman tersebut meliputi pemanfaatan kartu pintar NPWP di Provinsi Jawa Barat.
Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat menjelaskan, dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Jabar akan menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik.
” Terkait dengan kartin (kartu identitas), di mana kartu identitas ini satu kartu bisa memuat berbagai pendataan dan bisa dibina secara manual, lewat aplikasi, lewat alat. Jadi kartu kecil itu bisa menjadi ATM, bisa menjadi KTP di dalamnya ada, SIM ada, NPWP ada, SPT ada, BPJS ada dan pokoknya kartu-kartu yang di keluarkan oleh pemerintah semuanya ada, perbankan terkait dengan bank BJB juga ada, dan kemudian bisa dipakai alat-alat pembayaran. Bayar pajak, ATM, bisa jadi tabungan, ” tutur Aher saat diwawancara di Gedung Sate Bandung, Rabu 18 Oktober 2017.
KARTIN ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak dengan mudah melalui Kartu Jabar Ngahiji. Selanjutnya kepala Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan masyarakat bisa memanfaatkan Kartu Kartin sebagai alat untuk membayar pajak. Lebih lanjut dari Nota Kesepahaman ini telah ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Kartu Pintar NPWP dengan Kartu Jabar Ngahiji Provinsi Jawa Barat. Melalui Perjanjian Kerja Sama in Direktorat Jenderal Pajak akan menyediakan applet ke dalam Kartu Jabar Ngahiji yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kartu, Jabar Ngahiji adalah kartu pintar NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat Jawa Barat untuk mendapatkan layanan dari Ditjen Pajak dan Pemerintah Provinsi Jabar.
” Semoga masyarakat dapat memanfaatkan KARTIN ini yang telah disediakan oleh pemerintah, ” tandasnya.











