BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub Jawa Barat) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.
Perwakilan Grab Jawa Barat Lubby mengatakan bahwa, pihaknya selaku aplikator tentunya sudah mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Dishub baik saat konfrensi pers ataupun pada sosialisasi yang barusan telah usai.
“Pada pokoknya kami akan mengkaji kembali peraturan tersebut dan mengenai dampak serta manfaatnya bagi mitra-mitra kami dan juga penumpang kami setelah itu apabila memang sudah dinyatakan berlaku secara sah dan secara hukum tentu kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan,” ungkap Lubby usai sosialisasi di Kantor Dishub Jabar Jalan Sukabumo Bandung, Kamis, 02 November 2017.
Sejauh ini, mengenai PM 108 ini pihaknya melihat tidak ada permasalahan terkait ini, sehingga nantinya apabila sudah mulai berlaku pada tahun 2018 harus signifikan dalam pemberlakuan peraturan yang baru ini.
“Tiga bulan yang diberikan ini langkahnya kami akan mengkaji dan juga menganalisa peraturan menteri perhubungan yang baru tersebut, tiga bulan meneurut kami waktu yang cukup apabila memang ada perlu disampaikan dan perlu ditanggapi tentunya kami akan mengajukan secara resmi ke pemerintah melalui forum yang berbeda,” tambah Lubby.
Pihaknya yakin dan percaya bahwa pemerintah sudah bekerja keras untuk membuat situasi di lapangan untuk lebih kondusif.
” Kami berharap tentunya Permen 108 ini menjadi solusi permasalahan yang ada dilapangan,” tandasnya.











