Nazaruddin Bebas ? . Itu Hoax

19.841 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kepala sub Bagian Penyusunan dan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kemementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Kantor Wilayah  Jawa Barat Yayan Achmad Sufyani, mengklarifikasi terkait isu yang menyebut bekas bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan bebas.

Yayan menjelaskan, Nazaruddin hanya baru diusulkan pembebasan bersyarat dan asimilasi  ke pusat dan sampai saat ini belum ada keputusan dari pusat, namun apabila permintaan pembebasan bersyarat Nazaruddin dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan, pemilik Permai Grup itu tak akan langsung bebas tahun ini. Mantan kader Partai Demokrat itu baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020. Sementara, waktu bebas sebenarnya Nazar pada 31 Oktober 2023.

Advertisement

“Sebagai informasi yang berkembang di luar bahwa Nazaruddin akan bebas itu tidak benar, yang sebenarnya adalah Nazaruddin baru diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan asimilasi ke pusat sampai saat ini belum ada persetujuan dari pusat, ” kata Yayan ketika dihubungi oleh media, Kamis, 1 Februari 2018.

Yayan juga menjawab terkait adanya remisi sampai 28 bulan yang diterima Nazarudin.

“Belum,” Jawab Yayan

Sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, pada kasus korupsi yang pertama Nazar divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara dikasus kedua, Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total Nazar menjalani pidana penjara 13 tahun.

Yayan berharap masyarakat jangan terpancing isu bahwa Nazaruddin akan bebas, faktanya Nazaruddin hanya baru diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan belum ada persetujuan dari pusat terkait usulan Pembebasan Bersyarat tersebut (PB).