Ujaran Kebencian Melalui Medsos, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

15.651 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Berhati – hati dalam menggunakan media sosial. Seorang pemuda AY (28), akhirnya harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolda Jabar setelah diringkus polisi karena perilakunya memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun Buana Indonesia Network dari Polda Jabar, diketahui AY memposting tulisan bernada hoax yang ditujukan kepada presiden dengan mengaitkan penganiayaan terhadap ulama dan isu PKI.

Berikut salah satu postingan dari sejumlah ujaran kebencian diposting pelaku di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018.

“Aneh bin Ajaib…!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI”.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka yang membuat akun Facebook dan mempostingnya di dunia maya.

“Dia pertama kali menyebarkan bahwa ulama dianiaya PKI, yang di posting dalam akun atas nama Ughie Khan pada 27 Januari kemarin,” ungkap Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Rabu 28 Februari 2018.

Menurutnya, setelah diidentifikasi ternyata ada sembilan akun lagi milik tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax.

“Dalam postingan FB buatan tersangka, banyak ditemukan konten ujaran kebencian dan menghasut dan menyinggung SARA,” ujarnya.

Samudi menerangkan, setelah mengumpulkan bukti – bukti tersebut, Dirkrimsus Polda Jabar langsung bergerak dan menangkap AY di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 28 Februari 2018.

“Dari data yang kami peroleh bahwa ia menyebarkan (memposting) 16 kejadian (penganiayaan ustadz). Dari jumlah itu, hanya dua yang benar korbannya ustadz (kasus di Cicalengka dan Cigondewah),” terangnya.

Selanjutnya, Samudi menegaskan dari pernyataan tersangka adapun motif tindakan yang dilakukannya, yaitu hanya ingin menyatakan bahwa PKI bangkit.

“Kita masih mendalami kasus ini, apakah dia ikut jaringan tertentu itu yang kita cari. Kita kerjasama dan dibackup penuh oleh cyber bareskrim,” pungkasnya.

Samudi mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya diatas enam tahun dan atau denda palling banyak Rp 1 Miliar,” lanjutnya.