Lagi, Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

17.734 dibaca
AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers di Mako Polres Garut, Senin, 12 Maret 2018. ( BUANA INDONESIA NETWORK / Deden Solihin )

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-OY (58) warga Kampung Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 Tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat pres realease di Mako Polres Garut, Senin, 12 Maret 2018.

Advertisement

AKBP Budi menjelaskan, tersangka ditangkap Satreskrim Polres Garut pada Tanggal 20 Februari 2018 setelah mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka (OY) telah melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur yang dilakukan di rumahnya.

“Dari ke enam anak tersebut, satu diantaranya adalah anak tiri tersangka, sebut saja Bunga,” kata AKBP Budi di hadapan awak media.

Atas perbuatan itu, lanjut Kapolres Garut, tersangka dituduhkan dengan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam 5 hinga 15 Tahun penjara.

“Selanjutnya kasus ini kita terus dalami lebih lanjut lagi,” pungkas Kapolres Garut.