Komplotan Pencuri Getah Karet Ditangkap Polisi

14.871 dibaca
Pelaku sedang dimintai keterangan oleh anggota satreskrim Polsek Pataruman. (BUANA INDONESIA NETWORK/Dede Gumilar )

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANJAR  – Jajaran Polsek Pataruman berhasil membekuk tiga pelaku pencurian getah karet milik PTPN Nusantara VIII Batulawang. Tiga tersangka yang dibekuk berinisial HA (50) warga Banten, UD (50) warga Ciopat Cilacap Jawa Tengah dan AS (36) warga Ciopat Cilacap Jawa Tengah.

Advertisement

Selain mengamankan tiga pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti getah karet seberat kurang lebih 220 kg dan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut hasil pencurian. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang melarikan diri berinisial AR dan SA.

” yang kami amankan baru tiga tersangka dua masih DPO,” kata Kapolsek Pataruman AKP Nia Kurnia.

Kata dia, dalam kasus ini HA berperan sebagai pengepul dari dua pelaku yang masih DPO. Setelah barang masuke ke HA tersangka berinisial UD membawa dengan menggunakan mobil pickup lalu barang hasil pencurian dijual ke AS. Dari para pencuri HA membeli getah karet dengan harga Rp 5000 dan dijual ke AS dengan harga Rp 6000 perkilo. ” Peran mereka beda- beda,” katanya.

Lanjut Nia, HA ditangkap tadi malam di daerah Lakbok Ciamis karena saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri. Tersangka AS dan UD ditangkap dirumahnya.
PTPN Nusantara VIII Batulawang mengalami kerugian sebesar Rp 2.640.000.

” Tersangka dijerat pasal 364 ancamana tujuh tahun penjara dan 480 ancaman empat tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu,HA mengaku baru dua kali melakukan pencurian getah karet. Hasil dari pencurian dijual ke AS dengan harga Rp 6000 perkilo. Hasil dari menjual getah karet digunakan untuk keperluan sehari hari. Kata HA, pencurian dilakukan pada malam hari.” Saya baru dua kali,” katanya.