Bupati Tasikmalaya Digugat Rp 8,9 Miliar

26.953 dibaca
Penggugat, Ir Budi Santoso (tengah) bersama tim kuasa hukum. (BUANA INDONESIA NETWORK/Dwi Friastoto)

BUANAINDONESIA.CO.ID, TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, digugat oleh Konsultan Perencaaan Ir Budi Santoso sebesar Rp 8.9 miliar. Bupati Uu diduga telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Advertisement

Atas persoalan tersebut, Budi melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Tergugat I Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Tergugat II Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Drs. Bambang Alamsyah, MM, Tergugat III Sekdin PUPR Kabupaten Tasikmalaya Drs. Wawan Herawan, M.Si, Tergugat IV Ketua Umum Panitia Renovasi Masjid Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Agus Abdul Khalik, MM.

Jelang persidangan perdana Budi mengungkapkan, gugatan kerugian materiil sebesar Rp 3,9 miliar dan immateril 5 miliar. Kerugian tersebut karena belum dibayarnya gambar perencanaan proyek pemerintah dan proyek pribadi Uu yang ia telah kerjakan.

Proyek-proyek pemerintah tersebut adalah Mesjid Agung Baiturrahman Singaparna, Rest Area Gentong, Landmark Allahu Akbar di Gentong, Islamic Centre Singaparna dan Tugu Selamat Datang di Manonjaya.

G006

Sedangkan proyek pribadi, rumah tinggal di Manonjaya, dua pencucian mobil di Jalan Ir H Juanda, Ruko di Manonjaya, Kantor Ar Ruzhan di Manonjaya dan Miftahul Huda.

“Saya desain semua, bahkan sudah saya serahkan (gambar) Miftahul Huda ke Pak Ajid. Ada foto-fotonya,” ujarnya di PN Tasikmalaya, Senin, 9 April 2018.

Saat ditanya apakah proyek-proyek tersebut disertai surat perintah kerja atau ada bukti tertulis, dijawab Budi, untuk proyek pribadi hanya secara lisan. Namun kaitan proyek pemerintah ada bukti disposisi.

“Yang mesjid agung landasan hukumnya SK Bupati Pengangkatan Pembentukan Panitia Rehabilitasi Mesjid Baiturrahman. Di situ saya sebagai panitia pelaksana. Makanya saya selaku panitia bekerja pada waktu itu. Menggambar, perencanaan sampai penelitian tanah di Mesjid itu, sudah lengkap bahkan sudah Ekspose di Pendopo, off room berbagai dinas sudah mengetahui,” tuturnya.

Ditegaskannya, persoalan ini akan selesai tanpa menempuh jalur hukum apabila pihak tergugat dapat membayar jasa konsultan. Ia keukeuh karena mengantongi bukti tanda tangan orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

“Tidak ada kontek politik, kebetulan saja waktunya. Bahkan saya mendoakan Pak Uu menang (di Pilgub Jabar). Saya hanya menuntut hak saya aja untuk dibayar dan tidak ada kaitan dengan politik,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Budi sebagai penggugat didampingi Kuasa Hukum Dani Safari Effendi, SH, Ecep Sukmanagara, S.Pd., SH, dan M. Hidayat, SH.

Dikatakan Dani Safari Effendi, SH, menurut hukum tindakan Tergugat I yang tanpa hak dan melawan hukum yang secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan Penggugat telah mengambilalihkan pekerjaan (proyek) tersebut kepada orang lain yang posisinya masih dalam hak dan kewenangan (otoritas Penggugat), sehingga menimbulkan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I terhenti.

Dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang secara melawan hukum pula telah mengetahui masalah tersebut, namun membiarkan begitu saja atau tidak menanggapi permasalahan tersebut (tidak merespon) dan sama sekali tidak memberi penyelesaian masalah sehingga merugikan Penggugat adalah wanprestasi atau ingkar janji.

“Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateril Penggugat,” tegas Dani.

Hingga berita ini diturunkan, belum satu pun para Tergugat memberikan tanggapan. Saat coba ditemui, Bupati Uu sedang cuti dan Tergugat lainnya sedang tidak berada ditempat.

Kontributor Buana Indonesia Network pun akhirnya mencoba meminta tanggapan dari Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya. Namun Kabid Komunikasi dan Informatika Abduk Naseh enggan memberikan pernyataan sedikit pun terkait itu.

“No Comment,” ucapnya di ruang kerjanya, Selasa, 10 April 2018.