
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI- Mantan Anggota Dewan Pers periode 2010-2016 Ridlo Eisy menyebutkan bagi siapapun wartawan yang menjadi calon ataupun menjadi tim sukses dalam pemenangan politik salah satu paslon diwajibkan untuk cuti atau bahkan mengundurkan diri.
“Bagi jurnalis yang akan ikut berkompetisi dalam politik ataupun menjadi tim sukses agar melakukan cuti atau mengundurkan diri dari profesinya. Itu pilihan yang bijak,” terangnya saat memberikan materi dalam Sosialisasi Peran Media dalam mewujudkan pilkada serentak tahun 2018 yang berkualitas Penginapan Wisma Kenanga Kota Sukabumi, Kamis, 12 April 2018.

Menurutnya, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran agar wartawan dan media tidak menjadi tim sukses atau pengusuh salah satu calon. Hal tersebut untuk menjaga ke netralan dalam politik bagi wartawan. Bahkan Ridho juga menganjurkan jika ada hak yang perlu dilaporkann ke Dewan bisa langsung melalui email tanpa harus datang ke Jakarta.
“Peran media dalam pemilu itu harus bisa menggerakan partisipasi publik pada hari pemungutan suara untuk datang ke TPS Lalu mengangkat keinginan rakyat dan memberikan informasi seputar perkembangan kampanye,” ungkapnya.
Pihaknya dalam hal ini, mencontohkan Ketua umum PWI Margiono yang mengambil cuti karena pencalonannya sebagai bupati Surabaya .
“Ini sempat menjadi geger, karena ada wartawan senior yang menyatakan diri sebagai tim sukses. Namun diprotes oleh wartawan muda. Tidak laik lagi menjadi wartawan kalau sudah menjadi tim sukses,” tutupnya.









