Terkait Teka Teki Nasib Guru Honorer, Ini Penjelasan Bupati Garut.

49.937 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Banyaknya desakan yang meminta Bupati Garut H Rudy Gunawan untuk menandatangani SK pengangkatan Guru Honorer di jawab dengan tegas oleh Bupati Garut.

Advertisement

Kepada Buanaindonesia Bupati Rudy Gunawan mengatakan, dirinya tidak mungkin menandatangani SK Guru honorer karena akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) 48 Tahun 2005.

” Mereka sudah di beri penjelasan sebelum Pilkada, apabila Saya Tandatangani seolah – olah Guru Katagori 2 diangkat sebagai pegawai Honorer Pemda yang diangkat Bupati, akan bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005, itu jelas melanggar aturan”, kata Bupati Garut Jumat 7 September 2018.

Sedangkan lanjut Rudy Gunawan, mereka dulunya hanya di angkat oleh Kepala Sekolah atau BKD dan Tahun 2005 sebelum dirinya menjabat Bupati, berdasarkan Permendikbud Guru bisa mendapatkan Sertifikasi bila ada SK pengangkatan dari Bupati.

” Karena ada Undang – undang ASN yang menyatakan bahwa Bupati tidal diperbolehkan untuk mengangkat Honorer, maka Saya memberikan solusi dimana bagi para Guru dibawah 35 Tahun silahkan untuk mengikuti seleksi CPNS”, lanjut Bupati Rudy Gunawan.

Lalu sambungnya, bagi yang di atas 35 Tahun bila memenuhi syarat akan diangkat P3K yang saat ini PP nya telah keluar beserta Peraturan pelaksanaannya.

” Saya siap berdialog dengan mereka karena merasa Empati juga atas masalah ini, Namun harus bagaimana lagi ada aturan yang menganjal”, pungkasnya.