Totong : Sejak Januari 2018 Surat Edaran Larangan Membawa HP Bagi Siswa Sudah Diberlakukan

53.145 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pencanangan Bupati Garut H Rudy Gunawan terkait larangan siswa membawa Handphone ( HP ), Gadget dan alat komunikasi sejenisnya di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan telah merespon dengan mengeluarkan Surat edaran larangan membawa alat komunikasi ke sekolah sejak Tahun 2017.

Advertisement

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati Garut merupakan penegasan kembali terkait aturan larangan membawa HP, Gadget dan sejenisnya ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di wilayah kabupaten Garut dan dalam waktu dekat pelarangan membawa HP, Gadget dan sejenisnya itu akan dikuatkan dengan Surat Edaran dari Bapak Bupati Garut”, ujar Totong kepada Buanaindonesia, Selasa 6 November 2018 di Kantor Bupati Garut Jalan Pembangunan.

Dijelaskan Totong, surat edaran itu sudah diberlakukan sejak Bulan Januari 2018, setelah mempertimbangkan, kajian dan evaluasi lapangan serta dampak negarif yang terjadi sudah hampir tidak terkendali dan mengkhawatirkan.

” Maka Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP, Gadget dan sejenisnya ke sekolah selama dalam proses belajar dan di lingkungan sekolah”, jelas Kabid SMP ini.

Selain itu lanjut Totong, bukan untuk siswa saja, bagi guru yang sedang beraktifitas mengajar di kelas dilarang menggunakan HP, Gadget dan sejenisnya saat proses pembelajaran berlangsung, tujuan Kami agar setiap siswa dan guru tetap fokus dan konsentrasi dalam setiap pembelajarannya

” Kami sedang merancang sanksi – sanksi yang tegas dan diterapkan apabila aturan ini tidak diindahkan oleh siswa maupun guru yang melanggar surat edaran ini”, pungkasnya.