Gilar : Ada Jual Beli dan Pemalsuan Dokumen Di Pasar Wisata Samarang, Disperindag : Kami Telah Menarik Buku Kepemilikan Kios Yang Bermasalah

43.630 dibaca
Achmad Ramdani Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag ESDM Garut.( Insert ) Gilar Sekjen Daboribo Garut

 BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Carut marut adanya indikasi jual beli kios di pasar Wisata Samarang disoroti sekjen Daboribo Gilar saat menemui awak media di Jalan Ahmad Yani Garut.

Menurut Gilar, ada indikasi jual beli dan pemalsuan kepemilikan kios yang dilakukan oleh oknum – oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM di Pasar Wisata Samarang Garut, terutama oleh kepala UPT Pasar Samarang yang telah pensiun dan kepala UPT yang telah dipindahkan.

Advertisement

” Ada Oknum UPT pasar Wisata Samarang yang terlibat dalam jual beli kios di pasar Wisata Samarang Garut, yang Menurut Saya datanya otentik”, kata Gilar, Senin 5 November 2018.

Gilar mengatakan , saat ini pihaknya akan melakukan audensi dengan anggota DPRD untuk segera membentuk Pansus terkait masalah ini.

” saya akan melakukan audines ke DPRD untuk segera membuat nota pimpinan dan membuat team Pansus baik itu komisi A dan Komisi C, agar segera menivestigasi permasalahan ini”, tegasnya.


Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Achmad Ramdani, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kejadian ini, tetapisesuai intruksi pimpinan pihaknya telah membentuk tim investigasi, dan dari hasil investigasi Gabungan yang dilakukan oleh Disperindag ESDM dan salah satu ormas, tidak ditemukan adanya jual beli kios yang dilakukan oleh Pemkab Garut.

” Adapun alih fungsi kepemilikan kios dari pemilik izin kepada yang lain itu diluar sepengetahuan Disperindag ESDM, itu antara person to person, oleh karena itu Kami memohon maaf apabila ada oknum Disperindag yang mungkin saja terlibat itu bukan atas arahan atau intruksi kedinasan Disperindag ESDM tetapi perseorangan atau oknum”, ujar Kabid pasar, Selasa 6 November 2018

Achmad Ramdani menjelaskan, apabila hal itu diketahui Disperindag pihak nya akan menarik buku izin kepemilikannya karena kios tersebut milik Pemkab Garut.

” Seperti yang saat ini sedang Kami lakukan yaitu menarik 32 kios yang kepemilikannya tidak jelas atau ditempati oleh bukan pemilik izin yang resmi terdata di Disperindag, penarikan buku kepemilikan sedang berlangsung dan sudah 2 orang pedagang yang sudah menyerahkan, Kami lakukan itu hingga satu bulan ke depan “, jelasnya.

Perlu diketahui sambung Kabid Pasar, pasar samarang Garut terdiri dari 560 Kios/ los sesuai hasil Validasi awal sebelum pembangunan, serta 24 kios yang dimiliki oleh pemkab Garut.

” Namun dari 560 Kios/ los ada 32 kios yang menjadi akar permasalahan yang terjadi saat ini, makanya Kami mengeluarkan Surat Perintah untuk mengambil buku kepemilikan kios tersebut oleh Pemkab Garut sebagai pemilik Kios, sementara 24 kios milik Pemkab Garut masih kosong dan kuncinya ada di Kami”, papar Kabid Pasar.

Sebenarnya kasus ini sudah merebak sejak lama terang Achmad Ramdani, berawal dari laporan salah satu LSM dengan pengaduan yang sama, sehingga Disperindag membentuk Tim investigasi gabungan antara Disperindag, Iwapa dan LSM itu.

” Hasil investigasi telah tertuang dalam bentuk laporan dengan ditandatangani oleh seluruh unsur yang terlibat termasuk LSM yang melaporkan, sehingga keluarlah surat perintah penarikan buku kepemilikan kios oleh Pemkab Garut sebagai Pemilik Kios Pasar Wisata Samarang”, pungkasnya.