Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Rampasan

20.448 dibaca


BUANAINDONEDIA.CO.ID, GARUT – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis 15 November 2018 Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Hasil Rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dihadapan Media Anwar SH Kepala Kejaksaan Negeri Garut mengatakan, sesuai dengan perundang – undangan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus di musnahkan atau dikembalikan.

Advertisement

” Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini uang palsu, minuman keras, senjata tajam, narkoba jenis sabu dan ganja serta Senjata Api yang dikembalikan Ke Kepolisian”, kata Anwar.

Dijelaskan Anwar, untuk Senpi sesuai keputusan pengadilan yang telah ditetapkan dikembalikan ke Kepolisian.

” Jadi Kita serahkan kepada perwakilan kepolisian dengan berita acara serah terima” ujar Anwar.

Dari Liputan di lapangan Barang Bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras 179 botol, senjata tajam 10 buah, ganja kering 1/2 kg, shabu-shabu 300 gram, obat-obatan 13.721 butir, dan handphone 461 unit.

Tampak hadir dalam acara kegiatan pemusnahan Barbuk perwakilan instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Garut.