
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mengingatkan ancaman pidana bagi kepala desa atau perangkat desa yang melibatkan diri dalam aktivitas kampanye Pileg ( Pemilihan Anggota Legislatif ) dan Pilpres.
Asep Burhan, S. Ag., MM., MH, Kordiv. Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Garut mengatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain, tidak boleh membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
” Hal dimaksud adalah pidana pemilu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep mempersilakan masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait Pileg dan Pilpres 2019 kepada pihaknya.
“Waktu pelaporan 7 hari sejak terjadi peristiwa. Mekanisme pelaporan ke kantor Bawaslu sertakan identitas pelapor, Identitas terlapor, waktu kejadian,
tempat kejadian dan uraian peristiwa serta
Bukti, ” jelas Asep.







