Oknum Pegawai Puskesmas Kepergok Mencuri. Ini Jadinya

21.867 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – HA (41) Oknum PNS yang bekerja sebagai staf TU di puskesmas Karangmulya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut resmi dinyatakan Tersangka Kasus Pencurian yang terjadi di Masjid RSUD Dr.Slamet Selasa 25 Juli 2017. Hal ini diungkapkan Kompol Hermansyah Kapolsek Tarogong Kidul kepada Media Massa Jumat 28 Juli 2017 di Mapolsek Tarogong Kidul Jalan Rumah Sakit Garut.

Dikatakan Hermansyah, pelaku HA mengakui telah mencuri tas selendang warna hitam milik Deni atas dasar terdesak membutuhkan uang untuk bayar hutang,

Advertisement

“bBerdasarkan pemeriksaan dia telah mengaku mengambil sebuah tas selendang berwarna hitam milik korbannya bernama Deni,” ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut Lanjut Hermansyah, HA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul. HA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yaitu sebuah tas selendang berwarna hitam yang berisi sebuah telepon genggam, dua buah topi, serta dompet yang seluruhnya milik korban. Sebuah seragam PNS juga ikut diamankan sebagai barang bukti.