Panwascam Selaawi Upayakan Pencegahan Pergeseran Hasil Penghitungan Suara

19.381 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT – Sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai penghitungan suara dan pembuatan berita acara juga sertifikat hasil penghitungan suara (Form C dan Form C1).

Komisioner Pawascam Kecamatan Selaawi divisi penindakan dan pelanggaran, Diki Diansyah, menerangkan, untuk mencegah perbuatan merubah hasil, maka Panwaslu Kecamatan maupun PTPS semua melakukan upaya memastikan untuk mendapatkan foto C1 plano di setiap TPS, menerima salinan C dan C1 disetiap setiap TPS dari KPPS (Untuk Pengawas TPS dan Saksi).

Advertisement

” Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat untuk diproses tindak pidana pemilu (Ancaman pidana kurungan 1 tahun dan penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017). Mengecek kewajiban PPS untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya, jika tidak dilakukan, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah berdasarkan Pasal 508 UU 7 / 2017 “, terangnya, Sabtu 20 April 2019.

Lanjutnya, untuk menyingkronkan data di foto C1 dengan Salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumumkan PPS atau data SITUNG KPU, singkronisasi ini untuk data keseluruhan bilamana ada perpindahan atau pergeseran.

” Karena Potensi yang bisa terjadi yaitu perolehan suara suatu Capres dan Cawapres bisa dialihkan ke Capres dan Cawapres lain, Calon DPD ke Calon DPD lain, Parpol ke Parpol lain, Caleg di Suatu Parpol beralih ke Caleg di Parpol lain, serta biasanya sering terjadi pergeseran suara di internal Parpol tertentu, jelasnya.

Masih kata Diju, suara untuk Parpol atau suara untuk Caleg digeser ke caleg tertentu di Parpol yang sama dalam proses pembuatan salinan C1, biasanya saksi Parpol lain cenderung tidak mempermasalahkan, karena pergeseran di internal ini tidak menambah suara Parpol yg mempengaruhi penambahan kursi.

Juga biasanya, saksi yang diutus cenderung memperjuangkan Caleg yang menugaskannya dan memberikan dana opersional, caleg yang tidak punya akses ke saksi dalam satu partainya akan merasa dirugikan, katanya.

” Maka dari itu, apabila menemukan ketidak singkronan data perolehan suara, lakukan keberatan di rekapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti, tegasnya.