Prihal Teguran Kemenkeu RI, Ini Jawaban BPKAD

19.176 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sambutan Bupati Garut H Rudy Gunawan di Apel Pagi Senin 26 Agustus 2019 sempat menyinggung adanya Surat Peringatan dari Kementerian Keuangan RI terkait keterlambatan Penyampaian Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun 2019, sehingga disampaikan Bupati Garut menjadi peringatan bagi Sekertaris Daerah dan BPKAD lebih serius lagi dalam memberikan laporan realisasi laporan keuangan APBD kepada Kemenkeu RI.

” Hal ini ditakutkan akan mengganggu kepada semua pihak karena disana disampaikan apabila masih terlambat maka DAU Kabupaten Garut akan dipotong 25%, tapi memang bukan Garut saja 180 Kab / Kota yang menerima surat itu” terang Bupati Dalam Sambutan.

Advertisement

Hal ini diakui juga oleh BPKAD, melalui Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Ridzki Ridznurdin sebagai PPID Pembantu BPKAD mengatakan, Bahwa benar Kabupaten Garut menerima surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-440/MK.7/2019, Perihal Peringatan Keterlambatan Penyampaian Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, yang ditujukan pula kepada 105 Kepala Daerah, yang terdiri dari 9 Gubernur dan 96 Bupati/Walikota se-Indonesia.

” Pada intinya surat dimaksud mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kewajiban penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/PMK.07/2011, tentang Tata cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, yang mencakup APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi Semester I, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang terdiri dari Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan Keuangan, Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah serta Data yang berhubungan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daaerah” kata Ridzky, Rabu 28 Agustus 2019.

Sambung Ridzky, Sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri keuangan tersebut, seluruh data IKD disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy. Berdasarkan Lampiran II surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-440/MK.7/2019, Pemerintah Kabupaten Garut hanya kurang dalam penyampaian data hard copy Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019.

” Khusus untuk penyampatan IKD berupa Laporan Realisasi Semester I, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/PMK.07/2011 tentang Tata cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, dalam bentuk soft copy wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan, atau dengan kata lain paling lambat pada tanggal 30 Juli pada tahun berjalan. Adapun untuk laporan dalam bentuk hard copy, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/PMK.07/2011 tentang Tata cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, disampaikan bersamaan dengan penyampaian Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD” terangnya.

Sementara itu lanjutnya, terkait penyampaian Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-440/MK.7/2019, secara teknis kami jelaskan sebagai berikut .

” Penyampaian dalam bentuk soft copy dilakukan melalui proses tarik data (system by sytem) dalam bentuk XML dari Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Garut ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah dilakukan pada tanggal 19 Juli 2019, pukul 19;51;31 WIB yang dilaksanakan langsung oleh admin SIKD Kementerian Keuangan Republik Indonesia, upload data Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019 sendiri dalam bentuk PDF telah dilaksanakan oleh admin SIKD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Garut telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2019, pukul 11;09;45 WIB ( bukti capture SIKD ada )” papar Ridzky.

Masih kata Ridzky, terkait dengan Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk hard copy sebagaimana dimaksud surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-440/MK.7/2019, memang mengalami keterlambatan, hal itu disebabkan adanya keterlambatan penyampaian hard copy Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019, berhubungan dengan baru diterimanya register Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Garut pada tanggal 23 Agustus 2019, berdasarkan surat dari Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 188.342/3981/HukHam, perihal : Pemberian Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut, tertanggal 22 Agustus 2019.

” Guna menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-440/MK.7/2019, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Garut, telah mengirimkan hard copy Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019, bersamaan dengan penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 tahun 2019, tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan salinan bukti pengiriman terlampir” ujar Ridzky.

Jadi ungkapnya, apa yang disampaikan saat ini sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat bahwa apa yang disampaikan Bupati Garut dalam Apel pagi senin kemarin.

” Kami dari BPKAD langsung merespon dengan cepat setelah menerima surat register dari dari Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 188.342/3981/HukHam”, pungkas Ridzky Ridznurdin.