BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Setelah terhenti sepekan, hari ini Senin 16 September 2019 Bupati Garut H Rudy Gunawan kembali melantik pegawai di jajaran lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut. Sebanyak 297 pegawai administrator, fungsional dan pengawas dari beberapa instansi di lingkungan Pemkab Garut mengalami Rotasi, Mutasi dan Promosi di tempat kerja yang baru.
Bupati Garut H Rudy Gunawan dalam amanahnya menyampaikan, selamat kepada para pegawai yang saat ini dilantik dan menjabat di tempat kerja yang baru.
” Silahkan bekerja dengan serius dan profesional, utamakan pelayanan kepada warga masyarakat dibanding kepentingan pribadi”, amanat Bupati Garut.
Bupati kembali menegaskan, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 kewenangan pengangkatan , rotasi dan mutasi sepenuhnya ada di Tim Penilai Kinerja Daerah ( TPKD ), adapun untuk pelaksanaan hal ini tetap harus mengutamakan ajuan dari Para SKPD yang bersangkutan.
” Penilai akhir ada di Wakil Bupati Garut dan pengesahan baru ditandatangani oleh saya, untuk itu silahkan bekerja dengan baik, jangan ada kubu – kubuan di dalam stuktur instansi, semua sesuai mekanisme yang ada dalam ketentuan peraturan yang berlaku”, kata Bupati Garut.
Selain itu sambungnya, dalam satu minggu ke depan pihaknya meminta kepada para pejabat dilingkungan kepegawaian Pemkab Garut dihimbau untuk tidak berpergian ke luar daerah, kalaupun ada harus seizin dari Bupati.
” Hal ini dikarenakan, untuk minggu ini kita akan fokus merancang untuk pengesahan APBD 2020 tahun anggaran pertama dimasa kepemimpinan Rudy – Helmi tahun 2019 – 2024″, ujarnya.
Masih kata Bupati, dirinya akan lebih selektif lagi dalam menggunakan anggaran untuk tahun ini, dimana fokus kita adalah bagaimana mewujudkan visi misi kabupaten Garut menuju Garut Bertaqwa, Maju dan Sejahtera.
” Kita fokuskan untuk memanfaatkan anggaran itu kepentingan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan fasilitas umum, dan semua harus kita buka ke masyarakat sebagai komitmen keterbukaan anggaran APBD di kabupaten Garut” pungkasnya.
Beberapa pejabat yang di rotasi, mutasi dan promosi terdiri dari beberapa dinas dan UPTD serta jabatan tambahan kepala Puskesmas.










