BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hanya karena perselisihan hutang antara Ien Ibu tersangka AA dan Nenek Emi ( 60 ) yang berjumlah Rp. 15.000, AA tega membunuh korban dengan cara membacoknya dengan golok serta di bakar di kebun. Warga kampung Cipareuhan desa Jayabakti kecamatan Banjarwangi ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dengan ancaman 20 tahun lebih karena diduga melanggar pasal 340 dan 338 KUHP.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna melalui Pers Comprence yang dilaksanakan di halaman Mapolres Garut, Senin 16 September 2019 menyampaikan, dari keterangan saksi dan temuan barang bukti di TKP, korban sebelum di bakar sempat di bacok 2 kali oleh golok yang dibawa tersangka AA.
” Jadi sebelum di bakar tersangka, korban sempat dibacok 2 kali dari belakang mengenai pipi korban hingga tidak berdaya, kemudian tersangka menarik korban kesamping saung dan menutupi korban dengan injuk yang di ambil dari atap saung dan ranting kayu yang ada di sekitar TKP setelah itu tersangka membakar korban dengan korek gasolin , setelah terbakar tersangka meninggalkan TKP dan pulang ke rumah” terang Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna kepada media.
Masih kata Kapolres, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AA diduga akibat sakit hati kepada Emy yang sempat berselisih dengan ibu tersangka 2 minggu sebelum kejadian.
” Tersangka mempunyai dendam kepada korban karena sempat melihat ibunya bersitegang dengan korban karena hutang piutang sebesar Rp. 15.000″, terangnya.
Akibat kejadian itu, AA kini menjadi penghuni hotel prodeo dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara










